DEPOSITO BERJANGKA

DEPOSITO BERJANGKA

  • Deposito Berjangka adalah simpanan pihak lain pada bank yang penarikkannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan bank bersangkutan (UU N0.10/1998)
  • Deposit on Call adalah deposito yang berjangka waktu relatif pendek dan dapat ditarik sewaktu-waktu dengan pemberitahuan terlebih dahulu.
  • Jenis Valuta : Rupiah (IDR) atau Valuta Asing (USD, SGD, JPY, dll)
Akuntansi Deposito Berjangka
1.      Deposito berjangka disajikan di neraca sebesar jumlah nominalnya atau sebesar kewajiban yang diperjanjikan.
2.      Setiap transaksi bank yang menyebabkan:
a.       Bertambahnya deposito berjangka, maka akun deposito berjangka di kredit
b.      Berkurangnya deposito berjangka, maka akun deposito berjangka di debet.
  1. Perhitungan Bunga Deposito Berjangka Menggunakan Metode “Simple Interest”
Bunga  =  (P x I x T)/365            

P = Principal / Nominal DB
I  = Interest / Suku bunga
T = Jumlah hari dlm bulan ybs
                       
4.      Pengakuan atas “Biaya Bunga Deposito” menggunakan metode accrual basis, artinya biaya bunga deposito diakui oleh bank sesuai dengan periode laporan akuntansi meskipun pembayaran bunga deposito kepada nasabah dilakukan oleh bank pada setiap tanggal jatuh tempo bunga di bulan berikutnya.Kewajiban bunga deposito yang belum jatuh tempo disajikan dalam akun “Bunga Akan Dibayar”
  1. Pembayaran bunga deposito kepada nasabah dilakukan bank berdasarkan permintaan nasabah, yaitu :
·         Dibayar setiap bulan pada saat tanggal jatuh tempo  bunga, dengan cara:
ΓΌ   Tunai
ΓΌ    Pemindah-bukuan ke rekening giro atau tabungan
ΓΌ    Mentransfer ke bank lain
ΓΌ    Menambah principal atau nominal deposito (P+I)
·         Dibayar sekaligus pada saat jatuh tempo.
6.      Atas pembayaran bunga deposito kepada nasabah, bank akan memungut pajak penghasilan (Pph) atas bunga (20% dari bunga) dan dibukukan sebagai “Hutang Pph”.
7.       Pencairan nominal deposito pada saat tanggal jatuh tempo dilakukan bank berdasarkan permintaan nasabah, yaitu:
·         Nominal dicairkan pada tanggal jatuh tempo, dengan cara:
ΓΌ    Tunai
ΓΌ    Pemindah-bukuan ke rekening giro atau tabungan
ΓΌ    Mentransfer ke bank lain
ΓΌ  Automatic Roll Over (ARO), artinya pada saat jatuh tempo deposito, jika tidak ada permintaan lain dari nasabah maka bank secara otomatis akan memperpanjang jangka waktu deposito sesuai dengan jangka waktu sebelumnya dengan tingkat bunga sesuai dengan tingkat  bunga  yang berlaku pada saat perpanjangan.
8.      Jika nasabah meminta pada saat jatuh tempo akan mencairkan deposito secara tunai, namun karena sesuatu hal nasabah tidak datang ke bank, maka bank akan mencairkan deposito tersebut dan memindah-bukukan kedalam akun “Deposito Jatuh Tempo”. Bank tidak wajib membayar bunga atas deposito jatuh tempo.
9.      Pencairan Deposito sebelum jatuh tempo pada dasarnya tidak diperkenankan, namun jika atas kebijakan bank mengijinkan pencairan tersebut maka kepada nasabah akan dikenakan penalty.Penalty yang dibebankan kepada nasabah dibukukan bank dalam akun “Pendapatan Operasional”
10.  Hal-hal tersebut di bawah ini wajib diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan:
·         Jumlah deposito yang diblokir atau dijadikan
·         jaminan kredit.
·         Komposisi besarnya kepemilikan deposito menurut jenis mata uang rupiah dan valuta asing.
·         Klasifikasi menurut jangka waktu (tenor) : 1,3,6,12 dan diatas 12 bulan.
·         Tingkat bunga yang dihitung secara rata-rata.
11.  Akun-akun yang terkait dengan transaksi Deposito antara lain:
·         Deposito Berjangka (Pasiva)
·         Deposito Jatuh Tempo (Pasiva)
·          Biaya Bunga Deposito (Laba/Rugi)
·         Bunga Akan Dibayar (Pasiva)
·         Hutang Pph (Pasiva)
·         Pendapatan Operasional (Laba/Rugi)
  
SISTEM PENCATATAN AKUNTANSI VALAS
  1. Dual Currency System
ΓΌ  Pencatatan transaksi langsung dibukukan dalam valuta dasar (Base Currency), artinya setiap transaksi dalam valuta asing dibukukan dalam valuta rupiah sehingga tidak akan ada jurnal dan buku besar dalam valuta asing.
ΓΌ  Sebagai alat kontrol atas saldo harta dan hutang dalam valuta asing, diselenggarakan dalam bentuk buku pembantu (sub ledger) dalam valuta asing.
ΓΌ     Laporan keuangan yang dihasilkan disajikan dalam rupiah.

2.      Multiple Currency System
ΓΌ  Setiap transaksi valuta asing diselenggarakan pencatatan tersendiri dalam jenis valuta asing bersangkutan, yang meliputi jurnal, buku besar, neraca dan laporan Laba/Rugi.
ΓΌ  Jika suatu transaksi hanya melibatkan satu jenis valuta asing saja, maka pembukuan dilakukan juga dalam valuta asing bersangkutan, tetapi apabila suatu transaksi melibatkan dua atau lebih jenis valuta maka diperlukan “Rekening Perantara Valuta” atau “RPV”.
ΓΌ  Pada akhir periode akuntansi, RPV akan dinihilkan dan selisihnya akan diperhitungkan sebagai keuntungan atau kerugian selisih kurs.

0 komentar:

Post a Comment