EKSPOR
EKSPOR
adalah perdagangan dengan cara mengirimkan barang keluar daerah pabean Indonesia
Ekspor
dengan sight L/C
Biaya yang
menjadi Beban bagi Eksportir, yaitu :
- Komisi Penerusan L/C
Advising Bank akan memungut jasa penerusan L/C kpd Eksportir yang
umumnya dipungut sesuai dengan currency L/C. Bagi bank merupakan pendapatan.
- Komisi Ekspor
Negotiating Bank akan memungut jasa negosiasi dokumen ekspor kpd
eksportir sejumlah prosentase tertentu dari nilai wesel. Bagi Bank merupakan pendapatan.
3.
Diskonto
Jika
Bank membeli wesel ekspor dalam valuta asing kpd eksportir akan dibebankan
sejumlah prosentase tertentu dari nilai wesel. Bagi bank merupakan pendapatan.
4.
Pajak
4.1Pajak Ekspor
Merupakan pajak yg diperhitungkan
dari harga pokok barang yg diekspor (Nilai FOB=Free On Board) dibayarkan dlm
Rupiah.
4.2Pajak Ekspor Tambahan (PET)
Pajak yg diperhitungkan dr
selisih antara harga pokok brg yg diekspor (FOB) dg harga patokan yg ditentukan
Pemerintah dan dibayarkan dalam Rupiah. Bagi Bank merupakan Hutang
sampai disetorkan ke kantor kas negara.