Praktik Penentuan Harga & Regulasi dan Antitrust: Peran Pemerintah dalam Perekonomian



RANGKUMAN
EKONOMI MANAJERIAL
BAB 11 PRAKTIK PENENTUAN HARGA
&
BAB 12 REGULASI DAN ANTI TRUST: PERAN PEMERINTAH DALAM PEREKONOMIAN

ABFI INSTITUTE
PERBANAS JAKARTA

Kelompok:
1. Zaldi Fachriansyah        1012000011
2.
Fia Apriani Marliana      1012000025
3
. Dedek Azhari Sitorus    1012000325


Bab 11 Praktik Penentuan Harga
PENENTUAN HARGA UNTUK BEBERAPA JENIS PRODUK
Penentuan Harga Berbagai Jenis Produk yang Memiliki Keterkaitan Permintaan
Produk yang dijual perusahaan bisa memiliki keterkaitan sebagai barang substitusi atau barang komplementer. Dalam menentukan harga produk yang memiliki keterkaitan, sebuah perusahaan harus mempertimbangkan dampak dari perubahan harga salah satu produknya terhadap permintaan produk lain. Alasannya adalah karena pengurangan harga sebuah produk menyebabkan turunnya permintaan produk substitusi yang dijual oleh perusahaan yang sama dan menyebabkan naiknya permintaan terhadap produk komplementer. Dengan demikian, untuk memaksimumkan laba, perusahaan harus menetapkan tingkat output dan harga dari berbagai jenis produk yang dihasilkan, secara bersamaan dan tidak secara terpisah.
Hubungan antar permintaan (demand interrelationship) mempengaruhi keputusan penentuan harga yang dilakukan oleh perusahaan penghsil beberapa jenis produk, melalui dampaknya terhadap pendapatan marginal. Untuk perusahaan penghasil dua jenis produk (A dan B), fungsi permintaan marginal dari perusahaan tersebut adalah:
MRᴀ = ∆TR  +  ∆TRв
            ∆Qᴀ     ∆Qᴀ
MRв = ∆TRв + ∆TRᴀ
            ∆Qв     ∆Qв
Dari dua persamaan di atas, menyatakan bahwa pendapatan marginal bagi masing-masing produk mempunyai dua komponen, yang satu berhubungan dengan perubahan dalam pendapatan total akibat penjualan itu sendiri, dan yang lain berhubungan dengan perubahan dalam pendapatan total akibat penjualan produk yang lain.  Dengan demikian, suku kedua sisi kanan masing-masing persamaan di atas, mencerminkan hubungan antarpermintaan. Misalnya, suku (∆TRв)/( ∆Qᴀ) dalam persamaan 11-1 mengukur perubahan penerimaan dari penjualan produk B, yang terjadi karena penjualan satu unit tambahan produk A. demikian pula, suku (∆TRᴀ)/( ∆Qв) dalam persamaan 11-2 mengukur perubahan pendapatan total dari penjualan produk A yang terjadi karena penjualan satu unit tambahan produk B . jika suku kedua dari sisi kanan persamaan tersebut nilainya positif, yang berarti  bahwa peningkatan penjualan salah satu produk memacu penjualan produk yang lain, maka kedua produk tersebut bersifat komplementer. Sebaliknya jika suku kedua bernilai negative, yang berarti bahwa peningkatan penjualan
salah satu produk menurunkan penjualan produk lain., maka kedua produk tersebut bersifat substitusi.

Pemanfaatan Kapasitas Pabrik dan Penentuan Harga Produk yang Optimum
Salah satu alasan penting bagi perusahaan untuk menghasilkan lebih dari satu jenis produk adalah agar bisa lebih memanfaatan kapasitas pabrik dan kapasitas produksinya. Sebuah perusahaan yang memiliki kapasitas berlebih (setelah menghasilkan sebuah jenis produk pada tingkat output terbaiknya) bisa mencari produk lain untuk dihasilkan sehingga bisa lebih maksimum memanfaatan kapasitas pabrik dan kapasitas produksi. Sepanjang pendapatan marginal dari produk-produk lebih tinggi dari biaya marginalnya, laba perusahaan akan meningkat. Jadi, ketimbang menghasilkan sebuah produk tunggal pada titik dimana MR=MC dan menyisakan banyak kapasitas berlebih, perusahaan, akan memperkenalkan produk baru sesuai dengan urutan tingkat laba yang dihasilkanya, sampai dimana pendapatan marginal dan biaya marginal dari unit terakhir dari produk yang paling kecil labanya mencapai nilai yang sama.
Penentuan Harga Optimum Untuk Produk Gabungan yang Di Produksi Dalam Proporsi Tetap
Produk yang diproduksi oleh suatu perusahaan bisa memiliki keterkaitan tidak hanya dalam hal permintaan , tetapi juga dalam hal produksi. Saling ketergantungan produksi muncul ketika produk dihasilkan secara gabungan. Produk bisa dihasilkan secara gabungan dalam proporsi yang tetap atau berubah-ubah. Ketika produk-produk dihasilkan secara gabungan dalam proporsi yang tetap, produk-produk tersebut harus dianggap sebagai sebuah “paket produksi”. Dengan begitu tidak terdapat suatu cara yang rasional untuk mengalokasikan biaya produksi paket tersebut dalam masing-masing produk didalam paket. Disisi lain produk yang dihasilkan secara gabungan bisa saja memiliki permintaan dan pemdapatan marginal yang berdiri sendiri. Tingkat otput terbaik bagi produk gabungan itu kemudian ditentukan pada saat penjumlahan vertical dari pendapatan marginal masing-masing komponen produk gabungan sama dnegan biaya marginal tunggal untuk menghasilkan keseluruhan paket produk itu.
Penentuan Harga Optimum Untuk Produk Gabungan Yang Diproduksi Dalam Proporsi Variabel
            Meskipun kasus produk yang dihasilkan secara gabungan dalam proporsi tetap (yaitu bersifat komplementer dalam produksi) mungkin saja terjadi, yang lebih umum adalah kasus produk-produk yang dihasilkan seca ra gabungan dalam proporsi variabel (yaitu bersifat subtitusi dalam produksi).
Diskriminasi Harga
Dalam bagian ini kita mengkaji penetuan harga yang optimum bagi sebuah produk dari perusahaan yang dijual dalam beberapa pasar. Pertama kita akan mendefinisikan arti “diskriminasi harga” dan membahas kondisi yang memungkinkan timbulnya diskriminasi harga.
Arti dan Kondisi Terjadinya Diskriminasi Harga
            Diskriminasi harga mengacu pada penentuna harga yang berbeda-beda, pada kuantitas yang berbeda pada sebuah produk, pada waktu yang berbeda untuk setiap pelanggan yang berbeda, atau pasar yang berbeda, tetapi bukan berdasarkan perbedaanya biaya. Harus diingat bahwa perbedaan harga akibat perbedaan biaya dalam memasok suatu produk/jasa dengan jumlah yang berbeda, pada waktu yang berbeda, pada kelompok konsumen yang berbeda, atau dalam pasar yang berbeda, tidakah termasuk dalam kelompok diskriminasi harga. Agar menjadi diskriminasi harga, perbedaan ini tidakah boleh berdasarkan perbedaan dam biaya. Juga perlu ditekankan bahwa diskriminasi harga tidak memiliki konotasi yang negative dalam ilmu ekonomi artinya dalam ilmu ekonomi diskriminasi harga bersifat netral dan menguntungkan sebagian orang dan juga merugikan sebagian lain, dan karena itu seringkali sulit atau bahkan tidak mungkin untuk menentukan, apakah diskriminasi harga menguntungkan atau merugikan bagi masyarakat secara keseluruhan.
            Tiga kondisi harus dipenuhi agar semua perusahaan dapat menerapkan diskriminasi harga:
1.      Perusahaan tersebut harus mempunyai kemampuan mengendalikan harga produk
 (artinya perusahaan tersebut haruslah perusahaan persaingan tidak sempurna). Perusahaan persaingan tidak sempurna memiliki kendali atas harga produk yang dijual (artinya bertindak sebagia price taker )
2.      Elastisitas harga permintaan terhadap produk tersebut harus berbeda untuk jumlah produk yang berebda, waktu yang berbeda, kelompok yang berbeda.
3.      Jumlah produk atau jasa tersebut kapan waktu digunakan atau dikonsumsinya produk tersebut, dan kelompok pelanggan atau pasar bagi produk tersebut harus dapat dipisahkan (artinya perusahaan tersebut harus mampu melakukan segmentasi pasar)

Diskriminasi Harga Tingkat Pertama dan Tingkat Kedua
Terdapat tiga jenis diskriminasi harga: tingkat pertama, tingkat kedua, dan tingkat ketiga. Dengan menerapkan salah satu jenis diskriminasi harga tersebut perusahaan dapat meningkatkan pendapatan dan laba totalnya dengan mengambil seluruh atau sebagian suplus konsumen. Diskriminasi harga tingkat pertama (first-degree price discrimination) berkaitan dengan penjualan setiap unti produk secara terpisah dan menganakan harga setingggi mungkin bagi setiap unit produk yang di jual. Dengan menggunakan hal itu perusahaan menguras seluruh surplus konsumen dari konsumen dan memaksimumkan penerimaan dan laba total yang diperoleh dari penjualan produk tersebut. Namun demikian, diskriminasi harga tingkat pertama jarang ditemukan dalam dunia nyata, karena untuk menerapkannya perusahaan harus memiliki pengetahuan yang akurat tentang kurva permintaan masing-masing konsumen secara individu dan mengenakan harga setinggi mungkin untuk setiap unit produk yang dijual terpisah.  Yang lebih praktis dan sering terjadi adalah diskriminasi harga tingkat kedua (second-degree price discrimination).  Ini mengacu pada penentuan harga perunit yang sama untuk sejumlah atau sekelompok produk tertentu yang dijual kepada setiap pelanggan, kemudian memberikan harga yang lebih murah perunitnya untuk sejumlah atau sekelompok tambahan produk tersebut, dan seterusnya. Dengan melakukan ini, perusahaan akan memperoleh sebagian, tetapi tidak semua, surplus konsumen.
Diskriminasi Harga Tingkat Ketiga Secara Grafis
Diskriminasi harga tingkat ketiga (thitd degree price discrimination) mengacu pada penentuan harga yang berbeda-beda untuk produk yang sama dalam pasar yang berbeda, sehingga pendapatan marginal dari unit terakhir yang dijual dalam setiap pasar sama dengan biaya marginal untuk menghasilkan  produk tersebut. Misalnya, jika sebuah perusahaan menjual sebuah produk dalam dua pasar (pasar satu dan pasar dua), perusahaan tersebut akan memaksumimkan laba totalnya dengan menjual produk itu pada setiap pasar hingga MR1 = MR2 = MC. Jika MR1 > MR2, Akan menguntungkan bagi perusahaan  mendistribusikan penjualan dari pasar kedua ke pasar pertama hingga dicapai kondisi bagi maksimisasi laba. Sebaliknya, jika MR1 < MR2, akan menguntungkan perusahaan untuk mentransfer dari pasar pertama ke pasar ke dua hingga MR1 = MR2.
Diskriminasi harga internasional dan dumping
Diskriminasi harga juga dapat diterapkan antara pasar domestic dan pasar luar negri. Diskriminasi internasional disebut dumping. Hal ini mengacu pada pengenaan harga yang lebih murah diluar negri dibandingkan di dalam negri untuk komoditas yang sama, karna lebih tingginya elastisitas harga permintaan dipasar luar negri. Dengan melakukan hal tersebut, monopolis memperoleh laba yang lebih tinggi dibanding penjual pada tingkat output terbaik dengan harga yang sama dikedua pasar. Persaingan dari pasar luar negri biasanya juga dibatasi beberapa peraturan tarif  impor atau hambatan perdagangan lainnya. Pembatasan impor ini berguna sebagai pembagi pasar (yaitu, menjaga agar pasar domestic terpisah dari pasar luar negri) dan mencegah terjadinya pre-expor komoditas ke dalam negara tempat monopolis tersebut beroperasi (yang akan menggagalkan upaya monopolis untuk menjual komoditas tersebut lebih mahal didalam negeri dibandingkan diluar negri).
Selain dumping yang muncul sebagai akibat dari diskriminasi harga internasional (sering disebut sebagai persistent dumping), terdapat dua bentuk lain dari dumping yaitu predatori dumping dan sporadic dumping. Predatori dumping adalah penjualan sementara sebuah komoditas dibawah biaya produksinya atau pada tingkat harga yang lebih rendah diluar negri agar bisa menyingkirkan produsen dari luar negri dari persaingan dan setelah itu harga diluar negri akan dinaikan untuk mengambil keuntungan dari kekuatan monopoli yang baru saja diperoleh. Sporadic dumping adalah penjualan sekali-kali sebuah produk dibawah biaya produksinya atau pada tingkat harga terlalu rendah diluar negri daripada domestic, untuk menghabiskan kelebihan produksi yang bersifat sementara atau tidak diperkirakan sebelumnya, tanpa harus menurunkan harga domestic.
Penentuan harga transfer
Bagian ini, kita akan mendiskusikan arti dari nilai penting penentuan harga transfer, dan kita akan mengkaji aturan bagi penentuan harga transfer yang optimum, pada saat tersedianya pasar eksternal dan pasar eksternal tersebut merupakan persaingan sempurna, dan pada saat pasar tersebut berada dalam persaingan tidak sempurna.
Arti dan sifat penentuan harga transfer
Pertumbuhan perusahaan modern berskala besar yang pesat, juga diikuti terjadinya desentralisasi dan pembentukan pusat pusat penghasil laba yang semiotonom. Hal ini diperlukan karna adanya kebutuhan untuk mengendalikan kecenderungan peningkatan biaya komunikasi dan koordinasi diantara divisi-divisi yang berbeda. Desentralisasi dan pembentukan pusat pusat penghasil laba yang semiotonom, juga menimbulkan perlunya penentuan harga transfer (transfer pricing), atau kebutuhan untuk menentukan harga “produk antara” yang dijual oleh sebuah divisi semiotonom suatu perusahaan yang berskala besar dan dibeli oleh divisi semiotonom lain dari perusahaan yang sama.
Penentuan harga yang sesuai untuk produk antara yang dijual oleh sebuah divisi semiotonom kepada divisi otonom lainnya (penentuan harga transfer) memiliki nilai penting yang sosial  bagi efisiensi masing-masing divisi, selain itu juga bagi operasi perusahaan tersebut secara keseluruhan. Alasannya ada 2, pertama harga yang dibayar oleh sebuah divisi dalam perusahaan untuk produk antara yang dihasilkan oleh divisi lain, mempengaruhi output dari setiap divisi, dan oleh karna itu akan mempengaruhi output perusahaan secara keseluruhan. Jika harga transfer yang ditetapkan salah, berbagai divisi akan terlibat dalam transaksi tersebut, akibatnya perusahaan secara keseluruhan tidak akan menghasilkan output pada tingkat optimum atau tingkat yang memaksimumkan laba. Kedua, harga-harga transfer mempengaruhi tingkat laba dari divisi yang terlibat dalam jual beli produk antara tersebut, dan akibatnya harga transfer berfungsi sebagai insentif agar berbagai divisi dalam perusahaan dapat beroperasi secara efisien. Harga transfer yang terlalu rendah secara arti fiasial akan menurunkan tingkat laba dari divisi yang melakukan pembelian dan hal ini bisa menyebabkan jatuhnya semangat para manajer, staff, dan pekerja dalam divisi yang melakukan produksi karna peningkatan gaji dan bonus, dan bahkan kadang-kadang keberadaan pekerjaan mereka, tergantung pada tingkat laba divisi tersebut.
Selanjutnya kita akan membahas bagaimana menentukan harga transfer yang tepat dalam kasus ketika terdapat pasar eksternal untuk produk antara atau produk transfer tersebut tidak ada. Ketika pasar eksternal ada dan bersifat persaingan sempurna dan ketika pasar tersebut ada bersifat persaingan pasar tidak sempurna.
Penentuan harga transfer jika tidak terdapat pasar eksternal untuk produk antara
Jika tidak terdapat permintaan eksternal untuk produk antara divisi tersebut bisa menjual barang antara tersebut hanya secara internal kepada divisi pemasaran perusahaan dan divisi pemasaran perusahaan bisa membeli barang antara itu hanya dari divisi produksi perusahaan. Karna 1 unit barang antara digunakan untuk menghasilkan setiap unit produk akhir, maka output barang antara dan barang akhir adalah sama.
MCp dan MCm secara berturut-turut adalah biaya marginal dari divisi produksi dan divisi pemasaran perusahaan, sementara MC adalah penjumlahan kurva vertical dari kurva MCp dan MCm, dan mempresentasikan kurva biaya marginal total bagi perusahaan secara keseluruhan. Tingkat output terbaik atau yang memaksimumkan laba bagi perusahaan untuk produk akhir adalah 40 unit dan ditunjukan oleh titik Em, ketika MRm=MC. Kurva permintaan dan pendapatan marginal yang dihadapi oleh divisi produksi perusahaan adalah kemudian sama dengan harga transfer tersebut (yaitu, Dp=MRp=Pt).


BAB 12
REGULASI DAN ANTI
TRUST : PERAN PEMERINTAH DALAM PEREKONOMIAN
12.1. Regulasi Pemerintah untuk mendukung kalangan bisnis serta melindungi konsumen, pekerja dan lingkungan.
Menurut sebuah teori tentang keterlibatan pemerintah dalam perekonomian, regulasi muncul karena adanya tekanan dari pihak pengusaha, konsumen, serta kelompok lingkungan dan menghasilkan regulasi yang mendukung kalangan dan melindungi konsumen, pekerja, dan lingkungan.

Menurut BSN Regulasi di Indonesia diartikan sebagai sumber hukum formil berupa peraturan perundang-undangan yang memiliki beberapa unsur, yaitu merupakan suatu keputusan yang tertulis, dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang, dan mengikat umum

Regulasi Pemerintah untuk Mendukung Kalangan Bisnis serta Melindungi Konsumen, Pekerja, dan Lingkungan
Menurut teori ekonomi regulasi (economic theory of regulation/capture theory of regulation) yang di kemukakan oleh Stigler dan kawan-kawan, regulasi adalah hasil dari tindakan kelompok penekanan serta menghasilkan hukum dan kebijakan yang mendukung kalangan bisnis serta melindungi konsumen, pekerja, dan lingkungan. Dalam bagian ini, kita mengkaji regulasi yang melindungi perusahaan dari persaingan dan melindungi konsumen dari praktik bisnis yang tidak adil, pekerja dari kondisi kerja yang berbahaya, dan lingkungan dari polusi dan kerusakan.

Regulasi pemerintah yang membatasi persaingan
Ratusan kelompok penekan (pressure groups) yang berasal dari kalangan bisnis, petani, pedagang, dan kelompok profesi telah berhasil membujuk pemerintah (lokal, negara bagian dan federal) untuk melaksanakan berbagai regulasi, yang akibatnya membatasi persaingan dan menciptakan kekuatan pasar yang artifisial. Regulasi ini meliputi :
1.      Pemberian lisensi (licensing)
Pemberian lisensi biasanya diterima untuk memastikan sebuah tingkat kemampuan yang minimum dan untuk melindungi masyarakat dari penipuan dan bahaya, dimana sulit bagi masyarakat untuk mengumpulkan informasi independen tentang kualitas suatu produk atau jasa, dan potensi bahaya yang dapat ditimbulkannya cukup besar. Meskipun demikian, tidak dapat dihindari bahwa pemberian lisensi menjadi sebuah cara untuk membatasi persaingan.

2.      Paten (patent)
Paten adalah hak yang diberikan oleh pemerintah federal kepada seorang penemu untuk menggunakan secara eksklusif penemuannya selama 17 tahun.  Di Indonesia sendiri, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten, Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
Pemegang paten (individu atau lembaga) bisa menggunakan paten secara langsung atau memberikan lisensi kepada pihak lain untuk menggunakan penemuan tersebut, dengan imbalan berupa royalti. Paten ini merupakan cara lain bagi pemerintah untuk membatasi persaingan dan masuknya pemain baru kedalam suatu industri, kelompok profesi atau pedagang.

3.      Pembatasan pada persaingan harga dan pembatasan aliran perdagangan internasional yang bebas
Regulasi Pemerintah untuk Melindungi Konsumen, Pekerja dan Lingkungan.
  1. Pemberian informasi yang benar dan melarang misrepresentasi terhadap produk.
  2. Hukum kebenaran pinjaman, yang mengharuskan pemberi pinjaman untuk memberikan perjanjian yang lengkap dan akurat serta dalam bahasa yang mudah dimengerti.
  3. Standar keselamatan untuk gas dan bahan kimia berbahaya, tingkat kebisingan dan faktor bahaya lainnya.
  4. Penerapan upah minimum
  5. Regulasi polusi udara dan air.
Kebijakan untuk melindungi konsumen :
1.        Mengharuskan pemberian  informasi yang benar dan melarang misrepresentasi terhadap produk. Hal ini tertuang dalam undang-undang :
a.      Food and Grug act 1906, melarang penipuan dan pemberian label yang menyesatkan untuk makanan dan obat-obatan yang dijual dan diperdagangkan antarnegara bagian.
b.      Federal Trade Commision Act 1914, dirancang untuk melindungi perusahaan dari metode persaingan yang tidak adil, yaitu pemberian gambaran yang keliru terhadap produk, teteapi pada saat yang sama, undang-undang ini juga memberikan perlindungan yang penting bagi konsumen. Tindakan yang dilarang oleh undakg-undang tersebut adalah :
§  Harga produk (misalkan harga dikurangi, padahal sebelumnya harga telah dinaikkan)
§  Asal produk (memalsu negara asal pembuatan produk)
§  Kegunaan produk (misalnya bahwa produk dapat mencegah arthritis padahal tidak)
§  Kualitas produk (misalkan menyatakan bahwa sebuah gelas terbuat dari kristal)

Namun undang-undang tersebut telah diamandemen oleh Wheeler-Lea Act 1983 yang melarang iklan yang menyesatkan dan menipu tentang makanan, obat-obatan, alat-alat korektif, dan produk komestik yang memasuki perdagangan antarnegara bagian.
1.      Hukum kebenaran pinjaman (truth-in-lending law)
Hukum ini didasarkan pada Consumer Credit Protection Act 1968, yang mengharuskan pemberi pinjaman untuk memperjelas perjanjian pinjaman agar tidak terjadi salah penafsiran.
2.      Komisi keselamatan produk konsumen (consumer product safety commission), untuk melindungi konsumen dari risiko atau kecelakaan yang disebabkab penggunaan produk tertentu., menyediakan informasi kepada konsumen tentang keamanan produk, dan mengembangkan standar keamanan produk.
3.      Membuat undang-undang lain yang dirancang untuk melindungi konsumen :
a.       Fair Credit Reporting Act 1971
b.      Warranty Act 1975
c.       National Highway Traffic Safety Administration (NHTSA)
4.      Hukum dan regulasi yang melindungi pekerja:
a.     Occupational Safety and Health Administration (OSHA)
b.    Equal Employment Opportunity Commission (EEOC)
c.     Hukum upah minimum
5.      Hukum untuk melindungi kerusakan lingkungan dan polusi :
a.     Environmental Protection Agency (EPA)
b.    Clean Air Act 1990

12.2.    Eksternalitas dan Regulasi
Menurut teori tentang regulasi yang menyangkut kepentingan masyarakat/publik, regulasi pemerintah dilakukan untuk mengatasi kegagalan pasar (market failure), sehingga bisa menjamin bahwa sistem ekonomi beroperasi dengan cara yang konsisten dengan kepentingan publik.
Menurut Coase (1960), eksternalitas dapat muncul karena dua hal, yaitu :
1.      Ketika pemilik pribadi dari suatu barang tidak mengkompensasikan secara penuh biaya dan manfaat dari setiap kegiatan, karena mereka beranggapan biaya yang dikeluarkan akibat dari penggunaan barang tersebut akan sangat tinggi.
2.      Ketika pengguna pribadi menggunakan barang umum dan mengklain secara politis atas penggunaan barang tersebut.

Sedangkan menurut Pearee dan Nash, 1992; Bohm, 1991, eksternalitas itu dapat terjadi dari empat interkasi ekonomi berikut :
1.      Efek atau dampak satu produsen terhadap produsen lain (affects of producers on other producers)
2.      Efek atau dampak samping kegiatan produksi terhadap konsumen (effects of producers on consumers)
3.      Efek atau dampak dari suatu konsumen terhadap konsumen lain (effects of consumers on consumers)
4.      Efek akan dampak dari suatu konsumen terhadap produsen (effects of consumers on producers)

Eksternalitas, produksi dan konsumsi beberapa produk bisa menimbulkan efek samping yang merugikan atau menguntungkan yang disebabkan oleh perusahaan atau orang yang tidak secara langsung terlibat dalam produksi atau komsumsi produk tersebut.
§  External Diseconomies of Production adalah biaya yang belum terkompensasi yang menimpa beberapa perusahaan akibat perluasan output oleh perusahaan lain.
§  External Economies of Production adalah manfaat yang belum terkompensasi yang diterima sebagian perusahaan karena meningkatnya output perusahaan lain
§  External Diseconomies of Consumption adalah biaya yang belum terkompensasi yang menimpa sebagian individu akibat pengeluaran konsumsi individu lain.
§  External Economies of Consumption adalah manfaat yang belum terkompensasi yang dinikmati oleh sebagian individu akbibat meningkatnya konsumsi individu lain atas suatu produk.

Kebijakan untuk Mengatasi Eksternalitas
Salah satu cara untuk mengatasi kegagalan pasar atau inefisiensi akibat terjadinya ekonomi eksternal adalah regulasi atau larangan pemerintah. Dengan melarang sebuah aktivitas yang mengingkatkan ekonomi eksternal, maka disekonomis eksternal tersebut dapat dicegah. Sebagai contoh, dengan melarang penggunaan mobil, emisi mobil dapat dihilangkan. Namun yang lebih baik adalah regulasi yang mengizinkan kegiatan yang menimbulkan eksternalitas, hingga titik ketika manfaat sosial marginal dari kegiatan tersebut sama dengan biaya sosial marginalnya. Walaupun begitu regulasi langsung sering kali menentukan teknik produksi yang harus digunakan untuk membatasi disekonomis eksternal, biasanya regulasi langsung tidaklah efisien.
Cara yang lebih efisien untuk membatasi ekstenalitas pada tingkat ketika manfaat sosial marginal dari aktivitas itu sama dengan biaya sosial marginalnya adalah dengan pajak atau pemberian subsidi.
Jenis pajak lain yang dikenakan untuk mengatasi eksternalitas negatif atau disekonomis eksternal (dan mengingkatkan pendapatan untuk memberikan pelayanan pemerintah) adalah pajak minuman keras, rokok, dan bensin. Subsidi lain yang diberikan untuk mengoreksi eksteenalitas positif atai ekonomis eksternal adalah pemotongan pajak investasi untuk meningkatkan investasi, tunjangan penyusutan untuk menunjang pembangunan sumber daya alam, dan bantuan untuk pendidikan.
Selain pelarangan dan regulasi, serta pajak dan subsidi, eksternalitas negatif dan positif kadang-kadang dapat diatasi dengan pembayaran sukarela. Namun, cara ini tidak praktis jika di daerah tersebut terdapat banyak penduduk yang bertempat tinggal. Cara lain untuk mengatasi disekonomis eksternal yang diakibatkan oleh sebagian perusahaan adalah mengizinkan atau mendorong terjadinya merger, sehingga disekonomis eksternal terinternalisasi dan secara eksplisit dihitung oleh perusahaan yang mengalami merger. Sebagai contoh jika sebuah pabrik kertas berlokasi dihulu sebuah pabrik penylingan minuman, limbah pabrik kertas yang dibuang ke dalam sungai menimbulkan disekonomis eksternal bagi pabrik penyulingan minuman karena pabrik tersebut harus mengeluarkan biaya tambahan untuk memurnikan air yang digunakan untuk membuat bir. Walaupun demikian, jika pabrik kertas dan pabrik bir bergabung, biaya pemurnian air untuk membuat bir akan menjadi biaya eksplisit dan langsung, sehingga perusahaan yang mengalamii merger harus memperhitungkannya dalam keputusan produksi (kertas dan bir).
Cara lain yang jauh berbeda untuk membatasi jumlah eksternalitas negatif hingga tingkat yang optimal secara sosial adalah penjualan izin polusi. Dalam sistem ini, pemerintah menentukan jumlah polusi yang dianggapnya optimal secara sosial (berdasarkan manfaat yang dihasilkan dari kegiatan yang menghasilkan polusi itu) dan melarang lisensi bagi perusahaan-perusahaan untuk menghasilkan polusi sampai tingkat tertentu. Dengan demikian biaya polusi diinternalisasikan (artinya, dianggap sebagai bagian biaya produksi biasa) oleh perusahaan, dan jumlah polusi yang diizinkan akan dimanfaatkna dalam aktivitas yang lebih berharga. Dari berbagai cara untuk mengatasi eksternalitas tersebut, ternyata masih mempunyai kelemahan yaitu sulitnya mengukur hasil eksternalitas secara akurat. Namun, dengan adanya berbagai cara terssebut dapat diketahui apa saja yang perlu diukur dan prosedur apa yangperlu digunakan untuk mencapai kepututsan atau kebijakan yang optimal secara sosial.




12.3.    Regulasi Fasilitas Umum
Fasilitas Umum sebagai Monopoli Alamiah
Monopoli alamiah adalah suatu akibat yang terjadi secara alamiah ketika suatu peusahaan besar mempunyai biaya perunit yang lebih kecil yang lebih rendah dari peusahaan-perusahaan kecil lainnnya, sehingga mampu membuat perusahaan-perusahaan kecil tersebut keluar dari bidang usaha tersebut.
Menurut Iskandar Putong, S.E., MMSI monopoli alamiah adalah perusahaan yang memperoleh kekuasaan monopoli karena mencapai skala usaha ekonomis pada tingkat produksi yang sangat banyak jumlahnya.
Contoh monopoli alamiah adalah fasilitas umum – perusahaan listrik, gas, air dan transportasi lokal.
Monopoli alamiah (Natural Monopoly) terjadi pada perusahaan yang memasok keseluruhan pasar secara efisien dimana kurva biaya rata-rata jangka panjang bisa turun sejalan dengan bertambahnya output. Contohnya Public Utilities.

Kesulitan dalam Regulasi Fasilitas Umum
Penentuan tingkat harga untuk jasa fasilitas umum oleh komisi regulasi sangatlah rumit. Salah satu alasannya adalah sangat sulit untuk menentukan nilai dari pabrik atau aset tetap dalam perhitungan tingkat pengembalian yang normal.
12.4.    Antitrust : Regulasi Pemerintah Atas Struktur Pasar dan Perilaku Bisnis.
Undang-Undang Antitrust yang paling Penting :
  1. Sherman Act (1890), lihat pasal 1 dan 2.
  2. Clayton Act (1914), lihat pasal 2, 3, 7 dan 8 (Diskriminasi harga, kontrak eksklusif dan mengikat, pembelian saham antarperusahaan bersifat melanggar hukum hanya jika hal-hal tersebut secara nyata mengurangi persaingan atau cenderung menciptakan monopoli.)
  3. Federal Trade Commision Act (1914), bentuk persaingan yang tidak sehat adalah melanggar hukum.
  4. Robinson-Patman Act (1936), amademen Clayton Act. Melarang penjualan yang lebih murah untuk tujuan merusak persaingan.
  5. Wheeler-Lea Act (1938), amandemen Federal Trade Commision Act. Melarang penayangan iklan yang salah dan menyesatkan atas suatu produk yang diperdagangkan antar negara bagian.
  6. Celler-Kefauer Antimerger Act (1950), menutupi kelemahan Pasal 7 Clayton Act. Melaran pembelian saham, aset perusahaan saingan, jika pembelian tersebut secara nyata mengurangi persaingan atau cenderung menciptakan monopoli. Melarang setiap jenis merger horizontal dan vertikal, konglomerasi, jika dampaknya secara nyata mengurangi persaingan atau cenderung menciptakan monopoli.
12.5.    Penegakan Hukum Antitrust dan Gerakan Deregulasi
Penegakan Hukum Antitrust: Beberapa Pengamatan Umum
Penegakan hukum antitrust telah menjadi tanggung jawab Divisi Antitrust dari Departemen Kehakiman serta Federal Trade Commission (FTC). Secara umum, Departemen Kehakiman menegakkan hukum yang terkandung dalam Sherman Act dan Pasal 7 (pasal antimerger) Clayton Act secara pidana, sementara FTC menegakkan pasal lain dari Clayton Act secara perdata. Gugatan Antitrust bisa diprakarsai oleh Departemen kehakiman, FTC, jaksa tinggi negara bagian, dan oleh kelompok-kelompok pribadi.
Pelanggaran atau dugaan terhadap pelanggaran antitrust diatasi dengan beberapa cara diantaranya :
1.      Pembubaran dan pelepasan
2.      Keputusan
Keputusan adalah perintah pengadilan yang mengharuskan terdakwa berhenti melakukan tindakan antikompetitif tertentu atau melaksanakan tindakan kompetitif yang diperintahkan.
3.      Surat keputusan perjainjian pembubaran dan pelepasan (dissolution an divestiture
Surat keputusan perjanjian adalah sebuah kesepakatan, tanpa persidangan di pengadilan, antara terdakwa (tetapi tanpa menyatakan dirinya bersalah) dan Departmen Kehakiman yang di dalamnya terdakwa setuju untuk mematuhi aturan perilaku bisnis yang ditetapkan dalam kesepakatan tersebut.
Penegakan Hukum Antitrust: Struktur
Penegakan hukun antitrust untuk mencegah meunculnya struktur industri yang antikompetitif, merupakan pelaksanaan Pasal 2 Sherman Act yang melarang monopolisasi dan usaha atau konspirasi untuk memonopolisasi, dan penerapan Pasal 7 Clayton Act, dan Celler-kefauver Act, yang melarang merger yang secara nyata mengurangi persaingan.

Penegakan Hukum Antitrust: Perilaku Bisnis
Kebijakan antitrust juga diarahkan yntuk mengatasi perilaku bisnis industri yang antikompetitif. Mahkamah Agung AS melarang kolusi harga riil dan diskriminasi harga, jika secara nyata mengurangi persaingan dan cenderung menciptakan monopoli. Secara lebih khusus, Mahkamah Agung menyatakan bukan hanya kartel sebagai tindakan yang melanggar hukum, tetapi juga berlaku untuk kesepakatan atau kolusi informal untuk membagi pasar, mematok harga, atau membuat skema kepemimpinan harga. Kebersamaan yang disengaja yaitu pelaksanaan kebijakan yang sejalan dan seiring oleh para oligopolis atas dasar saling ketergantungan yang mereka sadari, disebut sebagai tindakan melanggar hukum jika mencerminkan kolusi.
Aspek yang paling sulit dalam menegakkan Pasal 1 Sherman Act adalah membuktikan kolusi tersembunyi atau informal. Kadang-kadang kasusnya sangatlah jelas. Berdasarkan pasal 1 Sherman Act penentuan harga yang mematikan dianggap melanggar hukum.
Conscious parallelism, pelaksanaan kebijakan yang sejalan dan seiring oleh para oligopolis atas dasar saling ketergantungan yang disadari.
Predatori Pricing, perusahaan menggunakan laba perolehan dari satu pasar untuk menjual suatu produk dibawah biaya variabel rata-ratanya dalam pasar yang lain untuk menyingkirkan para pesaing atau mencegah masuknya perusahaan baru.

Praktek Regulasi dan Anti Trust di Indonesia
Di Indonesia sendiri, telah dibentuk suatu organisasi bernama KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha). KPPU adalah lembaga independen yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan UU larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat tugas dan wewenang dari KPPU di atur dalam pasal 35 dan 36 UU no 5 tahun 1999. Pembentukan KPPU ini didasarkan pada pasal 34 UU no 5 tahun 1999 yang mengistrusikan bahwa pembentukan susunan organisasi, tugas, dan fungsi komisi diterapkan melalui kepres. Komisi ini kemudian dibentuk berdasarkan Kepres no 75 tahun 1999 dan diberi nama KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha).

Tugas KPPU :
1.      Melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 16;
2.      Melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 24;
3.      Melakukan penilaian terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 28
4.      Mengambil tindakan sesuai dengan wewenang Komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 36;
5.      Memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
6.      Menyusun pedoman dan atau publikasi yang berkaitan dengan Undang-undang ini;
7.      Memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja Komisi kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.

Wewenang PKPU
1.      Menerima laporan dari masyarakat dan atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
2.      Melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
3.      Melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang dilaporkan oleh masyarakat atau oleh pelaku usaha atau yang ditemukan oleh Komisi sebagai hasil penelitiannya;
4.      Menyimpulkan hasil penyelidikan dan atau pemeriksaan tentang ada atau tidak adanya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
5.      Memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini;
6.      Memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli, dan setiap orang yang dianggap mengetahuipelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini;
7.      Meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang sebagaimana dimaksud huruf e dan huruf f, yang tidak bersedia memenuhi panggilan Komisi;
8.      Meminta keterangan dari instansi Pemerintah dalam kaitannya dengan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang ini;
9.      Mendapatkan, meneliti, dan atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan dan atau pemeriksaan;
10.  Memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak pelaku usaha lain atau masyarakat;
11.  Memberitahukan putusan Komisi kepada pelaku usaha yang diduga melakukan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
12.  Menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-undang ini.
Gerakan Deregulasi
Tujuan Utama deregulasi adalah untuk meningkatkan persaingan dan efisiensi dalam industri, serta untuk menurunkan tingkat harga tanpa mengorbankan kualitas.
Berdasarkan teori kepentingan publik memutuskan bahwa regulasi dilakukan untuk mengatasi kegagalan pasar, agar bisa menjamin sistem ekonomi beroperasi dengan cara yang sesuai dengan kepentingan publik. Menurut Stinger dan kawan-kawan regulasi adalah hasil dari tindakan yang dilakukan oleh berbagai kelompok penekan. Tindakan kelompok penekan tersebut menghasilkan hukum dan kebijakan yang membatasi persaingan dan mengedepankan kepentingan perusahaan yang seharusnya mengalami regulasi.
12.6.    Regulasi Persaingan Internasional
Terdapat beberapa cara yang digunakan pemerintah untuk melakukan regulasi atas perdagangan internasional :
1.      Tarif impor (pajak atas impor)
Dengan adanya tafir impor maka tarif meningkatkan harga bagi konsumen domestik, mengurangi kuantitas permintaan komoditas dalam negri dan impor dari luar negeri, serta mendorong produksi domestik berupa produk subtitusi impor.
2.      Kuota impor
Dengan adanya kuota impor dapat dengan mudah dan efektif membatasi persaingan dan meningkatkan harga.
3.      Pembatasan ekspor sukarela
Merupakan upaya suatu negara untuk membujuk eksportir (negara maupun perusahaan swasta) agar secara sukarela membatasi ekspornya ke wilayah negara tersebut.
4.      Antidumping
5.      Regulasi teknis
-     Regulasi keselamatan
-     Regulasi kesehatan
-     Syarat pemberial label
Bentuk Regulasi persaingan Internasioan
1.      Import Tarif
2.      Import Quota
3.      Voluntary Export Restraint-VER
4.      Uruguay Round




Kesimpulan
BAB 11 Praktik Penentuan Harga
Kesimpulan: Dalam praktik penentuan harga, perusahaan harus benar-benar membuat keputusan yang tepat. Hal ini dikarenakan banyaknya faktor yang mempengaruhi penentuan harga dan harga menjadi sesuatu yang sensitif bagi konsumen. Terlebih lagi pesaing menjual produk dengan harga yang lebih murah dan menyebabkan konsumen beralih ke pesaing, tentu saja perusahaan akan merugi dengan keadaan itu. Oleh karena itu, perusahaan membutuhkan langkah yang tepat untuk mengatasi hal tersebut, yaitu dengan cara: Pemanfaatan Kapasitas Pabrik dan Penentuan Harga Produk yang Optimum, dan Diskriminasi Harga.

BAB 12 REGULASI DAN ANTITRUST : PERAN PEMERINTAH DALAM PEREKONOMIAN
Kesimpulan: Peran pemerintah dalam perekonomian sangatlah penting, karena disini pemerintah menjadi penengah antara pebisnis/perusahaan, pekerja/karyawan, konsumen dan masyarakat lainnya. Dengan menjadi penengah, pemerintah membuat peraturan yang mengatur semua kegiatan dalam perekonomian baik itu peraturan penetapan gaji karyawan, pajak, hak paten, lisensi dan sebagainya. Pemerintah juga mengawasi kegiatan perekonomian yang merugikan konsumen atau pun pemerintah sendiri, seperti adanya kartel penetapan harga dan lainnya. Oleh karena itu, peran pemerintah dalam perekonomian sangatlah penting dan fungsinya harus tetap berjalan dengan benar dan setegas mungkin dalam menjalankan peraturan yang dibuatnya.

0 komentar:

Post a Comment