Mata Kuliah: Tata Kelola Perusahaan



Tata Kelola Perusahaan
PT Telkom Group

ABFI INSTITUTE
PERBANAS JAKARTA



Nama                   :         Dedek Azhari Sitorus
NIM                       :         1012000325
Mata Kuliah        :         Tata Kelola Perusahaan
Kelompok           :         A




v Tata Kelola Perusahaan
“Saat ini penerapan Good Corporate Governance (“GCG”) terus Kami selaraskan dengan dinamika bisnis yang terjadi. Untuk mewujudkannya, Telkom menerapkan GCG yang terintegrasi dengan pengelolaan kepatuhan, manajemen risiko dan pengendalian internal. Langkah ini Kami tempuh agar Perusahaan memiliki pengetahuan dan kapabilitas untuk mengelola Governance, Risk and Compliance (“GRC”) yang sejalan dengan pengelolaan kinerja bisnis dan mampu mengantarkan organisasi mencapai kelangsungan hidup Perusahaan. Terutama penerapan manajemen risiko, meskipun awalnya tidak mudah dan membutuhkan waktu untuk dapat menguasai kompetensi, memperoleh keakuratan dalam mengidentifikasi risiko industri dan organisasi, serta mampu menjadikan budaya risiko sebagai bagian dari budaya karyawan, akhirnya berkat kesungguhan/konsistensi dan kesabaran manajemen saat ini diperoleh hasil manajemen risiko telah mewarnai dan berkontribusi positif dalam proses perencanaan, pengambilan keputusan dan penguatan penerapan GCG di Telkom Group”.
v KONSEP DAN LANDASAN
Konsep penerapan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik (GCG) dalam organisasi Perusahaan berlandaskan pada komitmen untuk menciptakan Perusahaan yang transparan, dapat dipertanggung jawabkan (accountable), dan terpercaya melalui manajemen bisnis yang dapat dipertanggung jawabkan.
Penerapan praktik-praktik GCG merupakan salah satu langkah penting bagi Telkom untuk meningkatkan dan memaksimalkan nilai Perusahaan (corporate value), mendorong pengelolaan Perusahaan yang profesional, transparan dan efisien dengan cara meningkatkan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dapat dipercaya, bertanggung jawab dan adil sehingga dapat memenuhi kewajiban secara baik kepada Pemegang Saham, dewan Komisaris, mitra bisnis, serta pemangku kepentingan.
mengingat pentingnya GCG maka telah dilakukan bentuk penguatan komitmen manajemen seluruh komisaris dan direksi Telkom Group pada acara Rapat Pimpinan Telkom berupa pernyataan dan penandatanganan komitmen implementasi GCG Telkom Group. Ini menunjukkan kesungguhan dewan Komisaris dan direksi Telkom Group untuk memprioritaskan penerapan GCG. Komitmen Kami untuk menerapkan instrumen GCG tidak hanya untuk mematuhi peraturan yang berlaku di pasar modal namun diyakini sebagai kunci sukses dalam upaya pencapaian kinerja usaha yang efektif, efisien serta berkelanjutan yang sangat diperlukan dalam memenangi persaingan pasar.
Tahun 2011 merupakan tahun penguatan penerapan GCG di seluruh group usaha (tata kelola Anak Perusahaan). menyikapi transformasi organisasi menuju portfolio bisnis TImE, maka Perusahaan memandang perlu untuk meningkatkan kualitas praktik GCG yang telah ada untuk dikuatkan lagi dalam sebuah komitmen GCG yang ditandatangani oleh seluruh dewan Komisaris dan direksi Telkom Group. Penguatan GCG dalam hal ini dimaksudkan agar penerapan GCG senantiasa melekat dan selaras dengan tuntutan bisnis dan kondisi industri saat ini. melalui Sub-direktorat Business Effectiveness dan Sub direktorat Organizational development penguatan GCG Telkom Group dibangun sekaligus terus menerus memperbaiki praktik GCG yang telah ada menuju diterapkannya pengelolaan Perusahaan yang beretika (GCG as ethics) dan menjadikan GCG sebagai bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan sehari-hari mengelola Perusahaan (GCG as knowledge) serta terintegrasinya pengelolaan GCG dan manajemen risiko Perusahaan.
Selain itu, sebagai Perusahaan publik yang patuh pada peraturan otoritas pasar modal, baik Bapepam-LK maupun SEC, Telkom menerapkan dan menjunjung tinggi kebijakan serta nilai-nilai yang terkandung dalam praktik tata kelola Perusahaan yang penerapannya mengacu pada international best practices serta Pedoman Pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan Indonesia (“Indonesia Code of GCG”) yang dikeluarkan oleh Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) di Indonesia.
Sebagai Perusahaan yang sahamnya tercatat di NYSE, Telkom berkewajiban untuk mematuhi ketentuan yang dimuat dalam Sarbanes Oxley Act Tahun 2002 (“SOA”) serta peraturan yang masih berlaku lainnya. Peraturan dan ketentuan dalam SOA yang relevan dengan bisnis Telkom di antaranya (i) SOA Seksi 404 yang mensyaratkan manajemen Telkom untuk bertanggung jawab atas dilakukannya dan dipeliharanya pengendalian internal terhadap pelaporan keuangan (“ICOFR”) yang memadai sehingga memastikan keandalan pelaporan keuangan Telkom dan persiapan penerbitan laporan keuangan yang selaras dengan SAK Indonesia. Sejauh ini Telkom beserta Anak Perusahaan telah berkomitmen untuk melakukan kajian dan audit menyeluruh untuk menjamin rancangan dan implementasi ICOFR yang efektif dan terintegrasi dalam laporan keuangan Perusahaan. (ii) SOA seksi 302 yang menghendaki tanggung jawab dari pihak manajemen Telkom terhadap pembuatan, pemeliharaan dan pengevaluasian terhadap efektivitas prosedur dan pengendalian pengungkapan untuk memastikan kesesuaian informasi yang diungkapkan dalam laporan dengan Exchange Act dan telah dicatat, diproses, dirangkum dan dilaporkan dalam periode waktu yang tersedia untuk kemudian diakumulasikan dan dikomunikasikan kepada manajemen Perusahaan, termasuk direktur Utama dan direktur Keuangan, untuk kepentingan pengambilan keputusan terkait dengan pengungkapan yang diperlukan. Penjelasan lebih lanjut mengenai hasil kajian manajemen terhadap prosedur dan pengendalian pengungkapan ICOFR dan pengungkapan terkait dapat dilihat pada seksi “Prosedur dan Pengendalian”. Kami juga mematuhi dan tunduk terhadap ketentuan yang berlaku di Bapepam-LK dan SEC mengenai independensi anggota Komite Audit.
v Unit Internal Audit
Unit Internal Audit (“IA”) berperan dalam menjalankan fungsi pengendalian atas aktivitas bisnis Perusahaan
v Kualifikasi/Sertifikasi Profesi
Untuk memelihara dan meningkatkan tenaga auditor yang memiliki kompetensi memadai untuk dapat berperan sesuai dengan lingkup kegiatan IA dalam mengawal perkembangan bisnis Perusahaan, IA senantiasa melakukan upaya-upaya dalam:
  • Mengikut sertakan auditor IA dalam pelatihan, seminar dan workshop yang bersifat teknis Telkom; dan
  • Mengikut sertakan auditor IA dalam pembelajaran berkelanjutan yang bersertifikasi, baik lokal maupun internasional.
Selama tahun 2012 IA secara aktif mengikutsertakan auditornya dalam persiapan sertifikasi internasional seperti Certifed Information System Auditor (“CISA”) dan Certified Internal Auditor (“CIA”). Pada bulan Mei 2012, seorang auditor IA telah memperoleh sertifikasi internasional CISA.
v Tugas dan Tanggung Jawab Internal Audit
Peran IA dalam rangka pengawalan terhadap bisnis Perusahaan dilakukan melalui fungsi utama IA sebagai pemberi jaminan (assurance) dan layanan konsultasi internal (internal consulting services).
Aktivitas IA diarahkan pada komitmen bahwa misi IA dapat terselenggara secara metodologis, yang berarti tahapan kegiatan pemberi jaminan dan layanan konsultasi internal yang meliputi persiapan, pelaksanaan dan pemantauan hasil tindak lanjut merupakan proses yang terstandarisasi dan terukur. Untuk tujuan ini, pada tahap persiapan audit, metodologi audit berbasis risiko menjadi pedoman utama yang menekankan bahwa penentuan unit yang layak audit (auditable) didasarkan pada tingkat risiko, makin tinggi risiko makin tinggi keharusan untuk diaudit. Tingkat risiko dari objek audit (auditee) didasarkan kepada risiko yang telah dipetakan dan ditetapkan oleh Perusahaan maupun penilaian profesional oleh IA sendiri.
Peningkatan peran serta IA dilakukan dengan cara meningkatkan kualitas assuranceatas operasional Perusahaan melalui aktivitas audit maupun non audit. Audit dilakukan untuk memastikan bahwa risiko-risiko bisnis yang mungkin terjadi dapat diatasi melalui pengendalian internal yang efektif. Jika ditemukan ketidakefektifan pada pengendalian suatu proses bisnis dan atau risiko yang di luar kendali, maka dilakukansubstantive test, yaitu pengujian lanjut objek audit guna mendalami akar permasalahannya.
Selain itu, sebagai konsekuensi pencatatan saham Telkom di BEI maupun NYSE, IA secara periodik melakukan pengujian dan audit terhadap efektivitas dan kecukupan pelaksanaan pengendalian internal dalam rangka pelaporan keuangan sesuai standarInternal Control over Financial Reporting (“ICOFR”).
Dalam rangka mendukung penyelenggaraan audit dan menumbuhkan kesadaran terhadap pentingnya melakukan pengendalian internal bagi para unit bisnis, setiap triwulan, unit bisnis melakukan Control Self Assessment (“CSA”) terhadap pengendalian internal yang menjadi tanggung jawabnya. Secara periodik, IA melakukan evaluasi terhadap hasil CSA tersebut untuk mengukur tingkat kecukupannya dan menghasilkan rekomendasi perbaikan baik terhadap rancangan maupun pelaksanaan.
Sebagai bagian dari Perusahaan yang punya komitmen tinggi terhadap keberhasilan GCG, IA memiliki peran penting dalam mekanisme whistleblower yang merupakan ranah Komite Audit dan Executive Investigative Committee (“EIC”), dimana kepala IA ditunjuk sebagai sekretaris EIC. Mekanisme whistleblower berfungsi untuk mengakomodasi setiap pengungkapan ‘pengaduan’ oleh karyawan untuk diteruskan kepada manajemen. Pada gilirannya, jika Komite Audit dan EIC menilai bahwa pengaduan perlu diselidiki lebih lanjut, IA akan mengambil peran untuk menindaklanjuti sebagai bagian dari tugas audit.
Hasil-hasil kegiatan di atas dilaporkan kepada Direktur Utama dengan tembusan kepada Komite Audit kemudian hasil-hasil tersebut akan diinformasikan kepada objek audit untuk ditindaklanjuti dan dilakukan perbaikan.
Dimuat pada tanggal 18 Juli, 2013
v Akuntan Independen Perseroan
Sesuai prosedur yang berlaku dan dengan memperhatikan independensi dan kualifikasi auditor independen, RUPST Telkom tanggal 11 Mei 2012 telah menunjuk Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Purwantono, Suherman & Surja (bekerja sama dengan Ernst & Young global limited), yang merupakan KAP yang terdaftar di OJK, untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perusahaan untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember 2012. Biaya jasa untuk audit Laporan Keuangan Konsolidasi tahun buku 2012 disetujui sebesar Rp26,6 miliar,- (tidak termasuk PPN). Biaya audit tersebut tidak termasuk biaya penerbitan consent letter auditor kami sebelumnya sebesar Rp4,4 miliar.
KAP Purwantono, Suherman & Surja menjadi akuntan publik Perusahaan sejak tahun 2012. Akuntan yang menandatangani Laporan Auditor Independen Tahun Buku 2012 adalah Hari Purwantono.
Laporan Keuangan Konsolidasian Telkom untuk tahun buku 2011 diaudit oleh KAP Tanudiredja, Wibisana & Rekan (bekerja sama dengan PricewaterhouseCoopers).
KAP Purwantono, Suherman & Surja juga ditunjuk melakukan audit atas Efektivitas Pengendalian Internal atas Pelaporan Keuangan tahun buku 2012 serta audit penggunaan Dana Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (“PKBL”) tahun buku 2012.

v Biaya dan Jasa Auditor Eksternal


v Upaya Pengelolaan Risiko
Untuk mengelola risiko-risiko tersebut, perusahaan melakukan berbagai upaya antara lain:
  • Membangun dan mengembangkan aspek Struktural, Operasional dan Perawatan atas implementasi manajemen risiko di seluruh entitas anak.
  • Peningkatan Kualitas pengambilan keputusan berbasis risiko (six - eyes – principle).
  • Pengembangan manajemen kelangsungan usaha (Business Continuity Management) dan Crisis Management.
  • Pengembangan Revenue Assurance untuk proteksi kebocoran dan Program Anti Fraud/Anti Kecurangan.
  • Pengembangan Enterprise Security Governance untuk melindungi aset fisik dan non fisik (misalnya Information System Security dengan mengembangkan ISO 27000) .
  • Pengembangan Program Pengendalian Internal.
  • Pengembangan Regulatory Management.
Dimuat pada tanggal 31 Juli, 2013

v Akses Informasi Publik

Kepada publik, Telkom menyampaikan informasi melalui website Perusahaan (www.telkom.co.id), beberapa penerbitan informasi secara khusus baik di media massa cetak maupun elektronik dan khusus kepada karyawan dan keluarganya informasi Perusahaan disampaikan melalui penerbitan majalah internal.
Selain itu masyarakat juga dapat menghubungi secara langsung di:
Investor Relations
Graha Citra Caraka lt.5
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 52
Jakarta 12710
Telp                   : (62-21) 521 5109
Fax                    : (62-21) 522 0500
Email/mailist    :
investor@telkom.co.id

v Etika Bisnis Dan Budaya Perusahaan

·         Sosialisasi dan Upaya Penegakan Etika Bisnis
Pemahaman dan upaya mengingatkan kembali kepada karyawan tentang Tata Nilai dan Etika Bisnis dilakukan melalui pengiriman materi sosialisasi dan sekaligus assessment yang dilaksanakan setiap tahun. Materi tersebut berkaitan dengan pemahaman: GCG, etika bisnis, pakta integritas, fraud, manajemen risiko, pengendalian internal (“SOA”), whistleblowing, pelarangan gratifikasi, tata kelola TI, menjaga keamanan informasi dan hal-hal lainnya yang terintegrasi terkait dengan praktik tata kelola Perusahaan. Upaya dimaksud dilakukan melalui program Survei Etika Bisnis dengan populasi seluruh karyawan. Survei dilakukan secara online, melalui media portal/intranet Perusahaan yang diakhiri dengan pernyataan kesediaan karyawan untuk menjalankan etika bisnis di Perusahaan.
Pemahaman dan penerapan etika bisnis berikut hasil survei setiap tahun diaudit secara internal maupun eksternal melalui proses audit SOA 404 terkait dengan penerapancontrol environment sesuai kerangka kerja pengendalian internal COSO pada audit pengendalian internal tingkat entitas.
·         Budaya Perusahaan
Telkom senantiasa membangun sistem dan budaya Perusahaan yang terintegrasi sebagai pendekatan pengelolaan bisnis yang komprehensif untuk mencapai keunggulan kinerja Perusahaan, menjalankan kepatuhan, menjalankan bisnis yang beretika dan dimilikinya kesadaran Perusahaan dan karyawan yang peka akan tanggung jawab sosial kepada masyarakat sebagai wujud warga negara yang baik. Lebih dari itu sistem dan budaya terus dikembangkan sesuai dengan tuntutan dan perubahan bisnis untuk mewujudkan cita-cita agar Telkom terus maju, dicintai pelanggannya, kompetitif di industrinya dan dapat menjadi role model Perusahaan. Sejak tahun 2009 dilakukan transformasi budaya baru Perusahaan yang disebut dengan “The Telkom Way”.
·         Nilai-Nilai Perusahaan
Budaya Perusahaan The Telkom Way memiliki lima nilai Perusahaan yaitu:Commitment to long-termCustomer firstCaring meritocracyCo-creation of win-win partnership, dan Collaborative innovation yang selanjutnya kami sebut dengan istilah 5C.
Nilai-nilai 5C merupakan upgrade dari nilai-nilai budaya perusahaan yang terdahulu, dengan lebih menonjolkan terbangunnya perilaku baru  yang spesifik melalui beberapa pendekatan. Pada semester II tahun 2012, Perusahaan menetapkan Great Spirit 3S (Solid, Speed, Smart)  agar lebih memacu pencapaian kinerja unggul.
·         Evaluasi Implementasi Etika Bisnis dan Budaya Perusahaan
Setiap tahun kami melakukan survei internal untuk mengetahui efektivitas penerapan budaya Perusahaan dan etika bisnis, kami menyebutnya dengan istilah Etika BisnisFamily Survey. Beberapa pertanyaan survei kami tanyakan kepada karyawan secaraonline agar dapat menjangkau semua karyawan secara cepat, antara lain meliputi: GCG, Etika Bisnis, Tata Nilai The Telkom Way, anti fraud, pengendalian internal, pakta integritas, whistleblowing system, dan lain-lain dan hasil survei tiga tahun terakhir adalah 73,62 poin (tahun 2010); 79,07 poin (tahun 2011) dan 76,53 poin (tahun 2012) dari skala 100 poin.
Dimuat pada tanggal 31 Juli, 2013

·         Sistem Pelaporan Pelanggaran

Sebagai bagian dari entity level control, sejak tahun 2006 Telkom telah menerapkan whistleblower program yang dirancang untuk menerima, menelaah dan menindak lanjuti pengaduan dari karyawan Telkom Group dan dari pihak ketiga dengan tetap menjaga kerahasiaan pelapor. Penerapan whistleblower program yang dikelola oleh Komite Audit ditetapkan dengan Keputusan Dewan Komisaris dan diratifikasi dengan Keputusan Direksi.
Telkom juga telah membangun suatu mekanisme kerja antara Komite Audit dengan Internal Audit dan Komite Investigasi termasuk protokol dengan Telkomsel untuk menindak lanjuti pengaduan yang diterima. Selain itu, whistleblower program juga telah disosialisasikan dan telah dipahami oleh karyawan.
Dimuat pada tanggal 31 Juli, 2013

·         Kode Etik

Dissemination is a critical stage in the application of Business Ethics and our application of the same therefore refers to corporate policies KD 05/2005 and KD.43/2006. We continually remind all our employees about business values and ethics through surveys that consist of questionnaires and case studies related to their understanding of GCG, business ethics, integrity pact, fraud, risk management, internal control (“SOA”), whistleblower, prohibition on gratuities, IT governance, ensuring information security and other matters related to corporate governance practices. Such surveys are conducted online through the corporate intranet/media portal and conclude with the employee’s declaration of willingness to uphold and practice our business ethics.
In compliance with the provisions of Section 406 of the Sarbanes Oxley Act (SOA) 2002, our code of ethics applies equally to our Commissioners, President Director, Director of Finance (positions equivalent to a Chief Executive Officer and Chief Financial Officer), Directors and other key officers as well as all of our employees and can be viewed on our website at http://www.telkom.co.id/about-telkom/business-ethics . Amendments of the code of ethics will similarly be posted on our website. The understanding and application of business ethics and the results of our surveys are audited both internally and externally through the SOA 404 audit process in relation to the application of a control environment in line with our COSO Internal Control framework at the entity level audit
v Evaluasi GCG
Untuk mengetahui pencapaian kinerja GCG, setiap tahun Perusahaan dinilai oleh The Indonesian Institutes for Corporate Governance (“IICG”) yaitu lembaga independen pemeringkat GCG di Indonesia. Dalam proses pemilainnya, IICG melakukan riset dan pemeringkatan Corporate Governance Perception Index (“CGPI”) terhadap Perusahaan publik (emiten), BUMN dan Perusahaan lain diluar kategori emiten dan BUMN, dan akhirnya menetapkan peringkat beberapa Perusahaan termasuk Telkom. Hasilnya, Telkom memperoleh predikat terbaik sebagai: The Most Trusted Company sesuai tema penilaian GCG yaitu “GCG sebagai Etika” pada tahun 2011.
Penilaian CGPI meliputi empat tahap dengan bobot nilai yang berbeda:
  1. Self assessment, Perusahaan diminta untuk mengisi kuesioner sesuai tema penilaian GCG;
  2. Observasi dokumen, Perusahaan menyampaikan kebijakan, prosedur dan bukti-bukti lain yang menunjukkan penerapan GCG di Perusahaan;
  3. Penilaian makalah dan presentasi, Perusahaan menyusun makalah yang menjelaskan kegiatan Perusahaan dalam menerapkan GCG sesuai tema penilaian dan mempresentasikan makalahnya kepada dewan juri; dan
  4. Pengamatan Dewan Juri mengunjungi Telkom untuk melakukan tanya jawab, pengamatan dan peninjauan lokasi untuk menelaah kepastian penerapan GCG di Perusahaan mengacu pada hasil self assessment, pengamatan dokumen dan makalah Disamping penilaian oleh IICG, Telkom juga seringkali terpilih oleh lembaga pemeringkat GCG sebagai nominasi untuk diamati karena dipandang sebagai salah satu benchmark atau panutan bagi perusahaan lain.
Beberapa pencapaian atas evaluasi tersebut antara lain adalah:
  1. Penghargaan Most Consistent Dividend Policy and Strongest Adherence to Corporate Governance;
  2. Penghargaan yang diterima dari Majalah Finance Asia dalam kategori “Best Managed Company”;
  3. Penghargaan tertinggi yaitu: “Indonesia Most Trusted Companies” atas hasil penilaian GCG oleh lembaga independen Indonesian Institute for Corporate Governance (“IICG”) dan Majalah Swa dengan peringkat: “Sangat Terpercaya”;
  4. Penghargaan “Indonesia Trusted Company” based on survey to investors and analysts;
  5. Penghargaan Indonesia Sustainability Reporting Awards (“ISRA”); dan
  6. Penghargaan Best State-Owned Enterprises (“SOE”) BUMN, Indonesian Institute for Corporate Directorship (“IICD”) mengenai praktek Corporate Governance (“CG”) perusahaan terbuka di Indonesia.
v The Asean Corporate Governance Scorecard
Inisiatif ASEAN Corporate Governance meliputi ASEAN Corporate Governance Scorecard dan peringkat tata kelola perusahaan di ASEAN yang masuk dalam kategori perusahaan tercatat (PLC) yang di beberapa wilayah diinisiasi oleh ACMF (ASEAN Capital Markets Forum). Program ini dimulai pada awal tahun 2011 dan didanai oleh Bank Pembangunan Asia (Asian Development Bank). Scorecard tersebut meliputi lima area dari prinsip-prinsip OECD sebagai berikut:
  • Hak pemegang saham
  • Perberlakuan adil kepada pemegang saham
  • Peran Stakeholders
  • Transparansi dan Pengungkapan
  • Tanggung jawab Dewan
  • Bonus dan Penalti

Di akses pada 2013-09-24

0 komentar:

Post a Comment