L/C IMPOR
L/C IMPOR
L/C: merupakan
suatu pernyataan dari bank atas permintaan nasabah (biasanya importir) untuk
menyediakan dan membayar sejumlah uang tertentu untuk kepentingan pihak ketiga (eksportir/penerima
L/C).
L/C
merupakan salah satu jasa bank yang diberikan kepada masyarakat
untuk memperlancar arus barang (ekspor dan impor) termasuk barang dalam
negeri (antar pulau).
Kegunaan
L/C : untuk menampung dan menyelesaikan kesulitan-kesulitan dari pihak pembeli
(importir) maupun
penjual (eksportir) dalam transaksi dagangnya.
IMPOR adalah perdagangan
dengan cara memasukkan barang ke dalam daerah pabean Indonesia.
Pembukaan
L/C oleh importir dilakukan nasabah melalui bank yang disebut opening
bank atau issuing bank, sedangkan bank eksportir adalah
bank pembayar (advising bank) terhadap barang yangdiperdagangkan.
Impor dengan sight L/C :
Bagi Issuing Bank yang menerbitkan L/C atas
permintaan importir harus mencatat :
1. Kewajiban komitmen,
untuk L/C dgn sifat Irrevocable (tidak bisa dibatalkan sepihak).
2. Kewajiban
kontijensi, untuk L/C revocable
(dpt dibatalkan)
Salah satu syarat bagi importir untuk membuka L/C adalah melakukan
setoran jaminan, yaitu menyetor sejumlah dana ke Issuing Bank dalam bentuk
prosentase tertentu (100% atau kurang) dari nilai L/C yang dibuka. Bagi bank
setoranjaminan ini merupakan “Hutang”.
•
Biaya yang
menjadi beban bagi importir, adalah:
1.
Komisi
Pembukaan L/C.
Issuing Bank memungut jasa
pembukaan L/C kepada importir sejumlah prosentase tertentu darinilai L/C yang
dibuka. Bagi Bank merupakan “pendapatan”.
2.
Biaya Telex
/ Kawat.
Issuing Bank memungut jasa
pengiriman L/C via telex melalui advising bank kepada importir. Bagi bank
merupakan “pendapatan”.
3.
Pajak Impor
Terdiri dari Bea Masuk (BM), Ppn,
Ppn Barang Mewah (Ppn BM) dan pajak Pph
pasal 22. Bagi bank merupakan “Hutang”
ke kantor kas negara.
Tahapan Transaksi IMPOR
1.
Pembukaan
L/C Sight oleh Importir.
Pada tgl 1 Juli 2011 PT Harum Mewangi membuka Irrevocable sight L/C
melalui Bank IKPIA Medan senilai USD 1.000.000 dengan telex. Atas pembukaan L/C tsb ditetapkan
setoran jaminan L/C sebesar 100%, komisi pembukaan L/C : 0,5% dan biaya telex
Rp 200.000.
Semuanya dibebankan ke Rek. Giro milik PT Harum Mewangi. Diket. Kurs USD/IDR: 9.800-9.900.
Perhitungan:
- Nilai Irrevocable Sight L/C
: USD 1.000.000
- Setoran jaminan L/C = 100%
x USD 1.000.000 = USD 1.000.000
- Komisi pembukaan L/C=0,5% x USD 1.000.000 = USD 5.000
USD 1.005.000
9.900
IDR 9.949.500.000
- Biaya Telex IDR 200.000
Dibebankan ke Giro IDR 9.949.700.000
Jurnal Pembukaan Irrevocable L/C di Cabang Medan (1/7/11)
Kr : RAV – Irrevocable Sight L/C yang dibuka USD 1.000.000
(Pos Adm)
Db : Rek. Giro PT Harum Mewangi IDR 9.949.700.000
Kr : Pendapatan Operasional IDR
200.000
Kr : RPV – IDR IDR 9.949.500.000
Db : RPV – USD USD 1.005.000
Kr : Pendapatan Komisi
pemb. L/C USD 5.000
Kr : Setoran jaminan L/C USD 1.000.000
2.
Penyelesaian
Transaksi Impor pada saat membayarwesel Sight kepada Negotiating Bank.
Atas pembukaan L/C tsb diatas,
pada tgl 30 Juli 2011 Bank IKPIA Perbanas Kantor Pusat
menerima telex pembebanan dari Bank Koresponden untuk pembayaran wesel sight
yang ditagihkan oleh negotiating bank sebesar USD 990.000 (FOB). Oleh Kantor
Pusat diteruskan via telex ke Cabang Medan. PT Harum
Mewangi minta
kelebihan setoran jaminan dimasukkan
ke Rek. Giro (IDR) miliknya. Kurs USD/IDR : 9.750 – 9.850.
Jurnal di Kantor Pusat (30/7/2011)
Db : RAK (USD) USD 990.000
Kr : Rek. Pada Bank
Koresponden USD 990.000
Jurnal di Cabang Medan (30/7/2011)
Db: RAV-Irrevocable Sight L/C yg dibuka USD 1.000.000
(Pos Adm)
Jurnal di Cabang Medan (30/7/2011)
Db : Setoran
jaminan L/C USD 1.000.000
Kr : RAK (USD) USD 990.000
Kr : RPV – USD USD 10.000
Db : RPV – IDR IDR 97.500.000
Kr : Rek. Giro PT Harum Mewangi IDR 97.500.000
3.
Pembayaran
Pajak Impor oleh Importir
Pada tgl 31 Juli 2011 semua dokumen impor diserahkan
kepada PT Harum Mewangi setelah melunasi pajak impor
yang terdiri dari Bea Masuk = 5% dan PPN = 2%. Semua pembayaran pajak impor
dibebankan ke Rek. Giro (IDR) miliknya. Kurs Pajak USD /IDR : 9.775
Perhitungan:
Nilai Wesel Sight (FOB) = USD 990.000
Bea Masuk = 5% x USD 990.000 x Rp 9.775 = Rp 483.862.500
PPN=2%x[(990.000+(5% x
990.000)]xRp 9.775 =Rp 203.222.250 +
Dibebankan ke Giro PT Harum Mewangi : Rp 687.084.750
Jurnal di Cabang Medan (31/7/2011)
Db : Rek. Giro PT Harum Mewangi IDR 687.084.750
Kr : Hutang Bea Masuk IDR 483.862.500
Kr : Hutang PPN IDR 203.222.250
Baca Artikel Menarik Lainnya
0 komentar:
Post a Comment