DEPOSITO BERJANGKA
DEPOSITO BERJANGKA
- Deposito Berjangka adalah simpanan pihak lain pada bank yang penarikkannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan bank bersangkutan (UU N0.10/1998)
- Deposit on Call adalah deposito yang berjangka waktu relatif pendek dan dapat ditarik sewaktu-waktu dengan pemberitahuan terlebih dahulu.
- Jenis Valuta : Rupiah (IDR) atau Valuta Asing (USD, SGD, JPY, dll)
Akuntansi Deposito Berjangka
1. Deposito berjangka disajikan di neraca sebesar jumlah nominalnya atau
sebesar kewajiban yang diperjanjikan.
2. Setiap transaksi bank yang menyebabkan:
a. Bertambahnya deposito berjangka, maka akun deposito berjangka di kredit
b. Berkurangnya deposito berjangka, maka akun deposito berjangka di debet.
- Perhitungan Bunga Deposito Berjangka Menggunakan Metode “Simple Interest”
Bunga = (P x I x T)/365
P = Principal / Nominal DB
I =
Interest / Suku bunga
T = Jumlah hari dlm bulan ybs
4. Pengakuan atas “Biaya Bunga Deposito” menggunakan metode accrual basis, artinya biaya bunga
deposito diakui oleh bank sesuai dengan periode laporan akuntansi meskipun
pembayaran bunga deposito kepada nasabah dilakukan oleh bank pada setiap
tanggal jatuh tempo bunga di bulan berikutnya.Kewajiban bunga deposito yang belum jatuh tempo disajikan dalam akun
“Bunga Akan Dibayar”
- Pembayaran bunga deposito kepada nasabah dilakukan bank berdasarkan permintaan nasabah, yaitu :
·
Dibayar setiap bulan pada saat tanggal jatuh tempo
bunga, dengan cara:
ΓΌ Tunai
ΓΌ Pemindah-bukuan ke rekening giro atau
tabungan
ΓΌ Mentransfer ke bank lain
ΓΌ Menambah principal atau nominal deposito
(P+I)
·
Dibayar sekaligus pada saat jatuh tempo.
6. Atas pembayaran bunga deposito kepada nasabah, bank akan memungut pajak penghasilan (Pph) atas bunga (20% dari bunga) dan dibukukan sebagai “Hutang Pph”.
7. Pencairan nominal
deposito pada saat tanggal jatuh tempo dilakukan bank berdasarkan permintaan nasabah, yaitu:
·
Nominal dicairkan
pada tanggal jatuh tempo, dengan cara:
ΓΌ Tunai
ΓΌ Pemindah-bukuan ke rekening giro
atau tabungan
ΓΌ Mentransfer ke bank lain
ΓΌ Automatic Roll Over (ARO), artinya pada
saat jatuh tempo deposito, jika tidak ada permintaan lain dari nasabah maka
bank secara otomatis akan memperpanjang jangka waktu deposito sesuai dengan
jangka waktu sebelumnya dengan tingkat bunga sesuai dengan tingkat bunga yang berlaku pada
saat perpanjangan.
8. Jika nasabah meminta pada saat jatuh tempo akan mencairkan deposito
secara tunai, namun karena sesuatu hal nasabah tidak datang ke bank, maka bank
akan mencairkan deposito tersebut dan memindah-bukukan kedalam akun “Deposito
Jatuh Tempo”. Bank tidak wajib membayar bunga atas deposito jatuh tempo.
9. Pencairan Deposito sebelum jatuh tempo pada dasarnya tidak diperkenankan,
namun jika atas kebijakan bank mengijinkan pencairan tersebut maka kepada
nasabah akan dikenakan penalty.Penalty yang dibebankan kepada nasabah dibukukan
bank dalam akun “Pendapatan Operasional”
10. Hal-hal tersebut di bawah ini wajib diungkapkan dalam catatan atas laporan
keuangan:
·
Jumlah deposito yang diblokir atau dijadikan
·
jaminan kredit.
·
Komposisi besarnya kepemilikan deposito menurut jenis mata uang rupiah dan
valuta asing.
·
Klasifikasi menurut
jangka waktu (tenor) : 1,3,6,12 dan diatas 12 bulan.
·
Tingkat bunga yang
dihitung secara rata-rata.
11. Akun-akun yang terkait dengan transaksi Deposito antara lain:
·
Deposito Berjangka (Pasiva)
·
Deposito Jatuh Tempo
(Pasiva)
·
Biaya Bunga Deposito (Laba/Rugi)
·
Bunga Akan Dibayar
(Pasiva)
·
Hutang Pph (Pasiva)
·
Pendapatan
Operasional (Laba/Rugi)
SISTEM PENCATATAN AKUNTANSI VALAS
- Dual Currency System
ΓΌ Pencatatan transaksi langsung dibukukan dalam
valuta dasar (Base Currency), artinya setiap transaksi dalam
valuta asing dibukukan dalam valuta rupiah sehingga tidak akan ada jurnal dan
buku besar dalam valuta asing.
ΓΌ Sebagai alat kontrol atas saldo harta dan
hutang dalam valuta asing, diselenggarakan dalam bentuk buku pembantu (sub
ledger) dalam valuta asing.
ΓΌ Laporan
keuangan yang dihasilkan disajikan dalam rupiah.
2. Multiple Currency System
ΓΌ Setiap transaksi valuta asing diselenggarakan
pencatatan tersendiri dalam jenis valuta asing bersangkutan, yang meliputi
jurnal, buku besar, neraca dan laporan Laba/Rugi.
ΓΌ Jika suatu transaksi hanya melibatkan satu
jenis valuta asing saja, maka pembukuan dilakukan juga dalam valuta asing
bersangkutan, tetapi apabila suatu transaksi melibatkan dua atau lebih jenis
valuta maka diperlukan “Rekening Perantara Valuta” atau “RPV”.
ΓΌ Pada akhir periode akuntansi, RPV akan
dinihilkan dan selisihnya akan diperhitungkan sebagai keuntungan atau kerugian
selisih kurs.
0 komentar:
Post a Comment