Pelajaran Kewarganegaraan
1. Jelaskan
perkembangan demokrasi di Indonesia dalam hubungan dengan Hak Asasi Manusia?
Jawab:
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu
negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas
negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Salah satu pilar
demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik
negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis
lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yang
sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga
negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan
saling mengontrol. Oleh karena itu agar kalangan intelektual terutama mahasiswa
sebagai calon pengganti pemimpin bangsa di masa mendatang memahami makna serta
kedudukan demokrasi yang sebenarnya maka harus dilakukan suatu kajian yang
bersifat ilmiah.Demokrasi punya keterkaitan yang erat dengan Hak Asasi Manusia
karena, makna terdalam dari demokrasi adalah kedaulatan rakyat, yaitu rakyatlah
sebagai pemegang kekuasaan politik tertinggi dalam suatu negara. Misalnya,
kebebasan untuk menyatakan pendapat, kemerdekaan untuk menganut keyakinan
politik, hak untuk diperlakukan sama dihadapan hukum. Hanya kemudian patut
dijelaskan lebih lanjut, bahwa persoalan demokrasi bukanlah sebatas hak sipil
dan politik rakyat namun dalam perkembangannya, demokrasi juga terkait erat
dengan sejauh mana terjaminnya hak-hak ekonomi dan sosial dan budaya rakyat,
maka dalam perspektif yang lebih kongkret negara demokratis juga diukur dari,
sejauh mana negara menjamin kesejahteraan warga negaranya, seberapa rendah
tingkat pengangguran dan seberapa jauh negara menjamin hak-hak warga negara
dalam mendapatkan penghidupan yang layak. Hal inilah yang secara langsung
ataupun tidak langsung menegaskan bagaimana hubungan yang terjalin antara
demokrasi dan Hak Asasi Manusia. Secara sederhana dapat dijelaskan bahwa, Hak
Asasi Manusia akan terwujud dan dijamin oleh negara yang demokratis dan
demikian sebaliknya, demokrasi akan terwujud apabila negara mampu manjamin
tegaknya Hak Asasi Manusia. Secara sederhana dapat dijelaskan bahwa, Hak Asasi
Manusia akan terwujud dan dijamin oleh negara yang demokratis dan demikian
sebaliknya, demokrasi akan terwujud apabila negara mampu manjamin tegaknya Hak
Asasi Manusia. Konsepsi HAM dan demokrasi dalam perkembangannya sangat terkait
dengan konsepsi negara hukum. Dalam sebuah negara hukum, sesungguhnya yang
memerintah adalah hukum, bukan manusia. Hukum dimaknai sebagai kesatuan
hirarkis tatanan norma hukum yang berpuncak pada konstitusi. Hal ini berarti
bahwa dalam sebuah negara hukum menghendaki adanya supremasi konstitusi.
Supremasi konstitusi disamping merupakan konsekuensi dari konsep negara hukum,
sekaligus merupakan pelaksanaan demokrasi karena konstitusi adalah wujud
perjanjian sosial tertinggi. Demokrasi di Indonesia yang masih belum menunjukan
kehidupan demokrasi yang baik lebih dikarenakan negara hukum yang menjadi
landasan Indonesia belum dapat mengkonsolidasikan demokrasi. Persyaratan untuk
menuju konsolidasi demokrasi akhirnya memang sangat bertumpu pada proses
reformasi hukum. Hukum harus diciptakan untuk memberikan jaminan berkembangnya
masyarakat sipil dan masyarakat politik yang otonom, masyarakat ekonomi yang
terlembagakan, dan birokrasi yang mampu menopang pemerintahan yang demokratis.
Hukum harus dikembangkan untuk memperkuat masyarakat sipil (civil society) agar
mampu menghasilkan alternatif-alternatif politik dan mampu mengontrol dan
memantau pemerintah dan negara ketika menjalankan kekuasaannya. Pada intinya
demokrasi adalah persamaan hak dan kedudukan dari setiap warga negara di dalam
sebuah negara yang demokratis. Demokrasi harus ditegakkan dalam berbagai
bidang, yakni demokrasi politik, demokrasi ekonomi, demokrasi hukum dan
demokrasi pendidikan. Sedang inti demokrasi itu sendiri adalah keadilan.
Demokrasi yang sesungguhnya adalah demokrasi tanpa embel-embel dibelakangnya,
karena tiga macam denokrasi yang diterapkan di indonesia ternyata gagal. Dengan
demikian, demokrasi dalam arti universal dan komprehensif dapat diciptakan
melalui tegaknya keadilan politik, keadilan ekonomi, keadilan sosial dan
keadilan hukum.
3.
Jelaskan konsep wawasan nusantara tentang NKRI?
Jawab:
Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia
terhadap rakyat, bangsa dan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
meliputi darat, laut dan udara di atasnya sebagai satu kesatuan Politik,
Ekonomi, Sosial, Budaya dan Pertahanan Keamanan berdasarkan Pancasila dan UUD
1945. Dalam pelaksanaannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan
menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional. Wawasan nusantara
sendiri memiliki fungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu
dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan, baik
bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh
rakyat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang dibentuk berdasarkan
semangat kebangsaan (nasionlisme) oleh bangsa Indonesia yang bertujuan
melindungi segenap bangsa dan seluruh tampah darah Indonesia, memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan
ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosil.
Jadi Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara yang memiliki rasa
kesatuan dalam hidup bermasyarakat, saling bersatu sebagai sesama masyarakat
dalam satu negara, saling membantu karena manusia tidak mungkin dapat hidup
sendiri dalam suatu wilayah negara.
4.
Jelaskan dampak positif dan negatif di terapkannya otonomi daerah
dalam pemerintah?
Jawab:
Otonomi Daerah dapat diartikan sebagai hak, wewenang, dan
kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus
sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut
aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan
pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan
pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dampak positif
otonomi daerah adalah memunculkan kesempatan identitas lokal yang ada di
masyarakat. Berkurangnya wewenang dan kendali pemerintah pusat mendapatkan
respon tinggi dari pemerintah daerah dalam menghadapi masalah yang berada di
daerahnya sendiri. Bahkan dana yang diperoleh lebih banyak daripada yang
didapatkan melalui jalur birokrasi dari pemerintah pusat. Dana tersebut
memungkinkan pemerintah lokal mendorong pembangunan daerah serta membangun
program promosi kebudayaan dan juga pariwisata. Kebijakan-kebijakan pemerintah
daerah juga akan lebih tepat sasaran dan tidak membutuhkan waktu yang lama
sehingga akan lebih efisien. Jika kita tinjau lebih jauh penerapan
kebijakan otonomi daerah atau desentralisasi sekarang ini, cukup memberikan
dampak positif bagi perkembangan bangsa
indonesia. Dengan adanya sistem desentralisasi ini pemerintahan daerah diberi
wewenang dan tanggung jawab untuk mengatur daerahnya, karena dinilai
pemerintahan daerah lebih mengetahui kondisi daerahnya masing-masing. Disamping
itu dengan diterapkannya sistem desentralisasi diharapkan biaya birokrasi yang
lebih efisien. Hal ini merupakan beberapa pertimbangan mengapa otonomi daerah
harus dilakukan. Dampak negative dari otonomi daerah adalah munculnya kesempatan bagi oknum-oknum
di tingkat daerah untuk melakukan berbagai pelanggaran, munculnya pertentangan
antara pemerintah daerah dengan pusat, serta timbulnya kesenjangan antara
daerah yang pendapatannya tinggi dangan daerah yang masih berkembang
Masalah Otonomi Daerah. Segi Ekonomi Dampak Positifnya : Dari segi ekonomi banyak sekali keutungan dari penerapan otonomi daerah diantaranya; pemerintahan daerah memberikan wewenang kepada masyarakat daerah untuk mengelola sumber daya alam yang dimiliki di masing-masing daerah, dengan demikian apabila sumber daya alam yang dimiliki telah dikelola secara maksimal maka pendapatan daerah dan pendapatan masyarakat akan meningkat. Dengan begitu masyarakat akan mandiri dan berusaha untuk mengembangkan suber daya alam yang mereka miliki, karena mereka lebih mengetahui hal-hal apa saja yang terbaik bagi mereka. Pengelolaan sumberdaya alam khususnya sumberdaya kelautan berbasis komunitas lokal sangatlah tepat diterapkan di indonesia, selain karena efeknya yang positif juga mengingat komunitas lokal di Indonesia memiliki keterikatan yang kuat dengan daerahnya sehingga pengelolaan yang dilakukan akan diusahakan demi kebaikan daerahnya. Dampak Negatifnya : Namun demikian, sejak orde lama sampai berakhirnya orde baru, pemerintah pusat begitu dominan dalam menggerakkan seluruh aktivitas negara. Dominasi pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah telah menghilangkan eksistensi daerah sebagai tatanan pemerintahan lokal yang memiliki keunikan dinamika sosial budaya tersendiri, keadaan ini dalam jangka waktu yang panjang mengakibatkan ketergantungan kepada pemerintah pusat yang pada akhirnya mematikan kreasi dan inisiatif lokal untuk membangun lokalitasny. Dan dengan adanya penerapan sistem ini membukan peluang yang sebesar-besarnya bagi pejabat daerah (pejabat yang tidak benar) untuk melalukan praktek KKN. Segi Sosial Budaya Dampak Positifnya : Dengan diadakannya desentralisasi akan memperkuat ikatan sosial budaya pada suatu daerah. Karena dengan diterapkannya desentralisasi ini pemerintahan daerah akan dengan mudah untuk mengembangkan kebudayaan yang dimiliki oleh daerah tersebut. Bahkan kebudayaan tersebut dapat dikembangkan dan di perkenalkan kepada daerah lain. Yang nantinya bisa di jadikan symbol daerah tersebut. Dampak Negatifnya : Dengan begitu dapat menimbulkan kompetisi yang tidak sehat anatar daerah karena setiap ingin menonjolkan kebudayaan masing-masing dan merasa bahwa kebudayaannya paling baik. Segi Keamanan dan Politik Dampak Positifnya : Dengan diadakannya desentralisasi merupakan suatu upaya untuk mempertahankan kesatuan Negara Indonesia, karena dengan diterapkannya kebijakna ini akan bisa meredam daerah-daerah yang ingin memisahkan diri dengan NKRI, (daerah-daerah yang merasa kurang puas dengan sistem atau apa saja yang menyangkut NKRI). Dampak Negatifnya : Disatu sisi otonomi daerah berpotensi menyulut konflik antar daerah satu dengan yang lain.
Masalah Otonomi Daerah. Segi Ekonomi Dampak Positifnya : Dari segi ekonomi banyak sekali keutungan dari penerapan otonomi daerah diantaranya; pemerintahan daerah memberikan wewenang kepada masyarakat daerah untuk mengelola sumber daya alam yang dimiliki di masing-masing daerah, dengan demikian apabila sumber daya alam yang dimiliki telah dikelola secara maksimal maka pendapatan daerah dan pendapatan masyarakat akan meningkat. Dengan begitu masyarakat akan mandiri dan berusaha untuk mengembangkan suber daya alam yang mereka miliki, karena mereka lebih mengetahui hal-hal apa saja yang terbaik bagi mereka. Pengelolaan sumberdaya alam khususnya sumberdaya kelautan berbasis komunitas lokal sangatlah tepat diterapkan di indonesia, selain karena efeknya yang positif juga mengingat komunitas lokal di Indonesia memiliki keterikatan yang kuat dengan daerahnya sehingga pengelolaan yang dilakukan akan diusahakan demi kebaikan daerahnya. Dampak Negatifnya : Namun demikian, sejak orde lama sampai berakhirnya orde baru, pemerintah pusat begitu dominan dalam menggerakkan seluruh aktivitas negara. Dominasi pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah telah menghilangkan eksistensi daerah sebagai tatanan pemerintahan lokal yang memiliki keunikan dinamika sosial budaya tersendiri, keadaan ini dalam jangka waktu yang panjang mengakibatkan ketergantungan kepada pemerintah pusat yang pada akhirnya mematikan kreasi dan inisiatif lokal untuk membangun lokalitasny. Dan dengan adanya penerapan sistem ini membukan peluang yang sebesar-besarnya bagi pejabat daerah (pejabat yang tidak benar) untuk melalukan praktek KKN. Segi Sosial Budaya Dampak Positifnya : Dengan diadakannya desentralisasi akan memperkuat ikatan sosial budaya pada suatu daerah. Karena dengan diterapkannya desentralisasi ini pemerintahan daerah akan dengan mudah untuk mengembangkan kebudayaan yang dimiliki oleh daerah tersebut. Bahkan kebudayaan tersebut dapat dikembangkan dan di perkenalkan kepada daerah lain. Yang nantinya bisa di jadikan symbol daerah tersebut. Dampak Negatifnya : Dengan begitu dapat menimbulkan kompetisi yang tidak sehat anatar daerah karena setiap ingin menonjolkan kebudayaan masing-masing dan merasa bahwa kebudayaannya paling baik. Segi Keamanan dan Politik Dampak Positifnya : Dengan diadakannya desentralisasi merupakan suatu upaya untuk mempertahankan kesatuan Negara Indonesia, karena dengan diterapkannya kebijakna ini akan bisa meredam daerah-daerah yang ingin memisahkan diri dengan NKRI, (daerah-daerah yang merasa kurang puas dengan sistem atau apa saja yang menyangkut NKRI). Dampak Negatifnya : Disatu sisi otonomi daerah berpotensi menyulut konflik antar daerah satu dengan yang lain.
5. Jelaskan 10
karakteristik masyarakat madani?
Jawab:
Masyarakat madani adalah masyarakat yang berbudaya namun mampu
berinteraksi dengan dunia luar yang modern sehingga dapat terus berkembang dan
maju. Dalam masyarakat madani, setiap warganya menyadari dan mengerti akan
hak-haknya serta kewajibannya terhadap negara, bangsa dan agama. Masyarakat
madani sangat menjunjung tinggi hak asasi manusia. Masyarakat madani adalah
masyarakat bermoral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dan
stabilitas masyarakat, dimana masyarakat memiliki motivasi dan inisiatif
individual. Masyarakat madani merupakan suatu masyarakat ideal yang didalamnya
hidup manusia-manusia partisipan yang masing-masing diakui sebagai warga dengan
kedudukan yang serba serta dan sama dalam soal pembagian hak dan kewajiban.
Pada intinya pengertian masyarakat madani adalah masyarakat yang memiliki
kehidupan ideal, baik dalam hak dan kewajiban warga dapat terlaksana secara
seimbang serta mampu berkembang dengan dunia luar demi majunya kehidupan.
Karakteristik dalam masyarakat yang madani :
a. Free public
sphere
(ruang publik yang bebas), yaitu masyarakat memiliki akses penuh terhadap setiap
kegiatan publik, yaitu berhak dalam menyampaikan pendapat, berserikat,
berkumpul, serta mempublikasikan informasikan kepada publik.
b. Demokratisasi, yaitu
proses dimana para anggotanya menyadari akan hak-hak dan kewajibannya dalam
menyuarakan pendapat dan mewujudkan kepentingan-kepentingannya.
c. Toleransi, yaitu sikap
saling menghargai dan menghormati pendapat serta aktivitas yang dilakukan oleh
orang/kelompok lain.
d. Pluralisme, yaitu sikap
mengakui dan menerima kenyataan mayarakat yang majemuk disertai dengan sikap
tulus.
e. Keadilan
sosial (social justice), yaitu keseimbangan dan pembagian antara hak dan kewajiban, serta
tanggung jawab individu terhadap lingkungannya.
f.
Partisipasi sosial, yaitu partisipasi masyarakat yang benar-benar bersih dari
rekayasa, intimidasi, ataupun intervensi penguasa/pihak lain.
g. Supremasi
hukum,
yaitu upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan.
h. Sebagai
pengembangan masyarakat melalui upaya peningkatan pendapatan dan pendidikan.
i.
Sebagai advokasi bagi masyarakt yang teraniaya dan tidak berdaya
membela hak-hak dan kepentingan
j.
Berperadaban tinggi, artinya bahwa masyarakat tersebut memiliki
kecintaan terhadap ilmu pengetahuan dan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan
untuk umat manusia.
6. Jelaskan hak
dan kewajiban warga negara berdasarkan UUD 45?
Jawab:
Warganegara adalah rakyat yang menetap disuatu wilayah dan rakyat
tertentu dalam hubungannya dengan negara. Dalam hubungan antara warganegara dan
negara, warganegara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap negara dan
sebaliknya warganegara juga mempunyai hak yang harus diberikan dan dilindungi
oleh negara. Hak warganegara adalah segala sesuatu yang harus didapatkan
warganegara dari negara (pemerintah). Kewajiban adalah segala sesuatu yang
harus dilaksanakan oleh warganegara terhadap negara.
Hak dan
Kewajiban warga negara diatur dalam undang -undang 1945 antara lain
adalah sebagai berikut :
Pasal 27 ayat
1-3
Mengatur tentang
Kedudukan warga negara , Penghidupan dan pembelaan terhadap negara.
Pasal 28 A-J
Mengatur tentang
segala bentuk Hak Asasi Manusia.
Pasal 29 ayat 1-2
Mengatur tentang
kebebasan atau hak untuk memeluk agama (kepercayaan )
Pasal 30 ayat 1-5
Mengatur tentang
Kewajiban membela negara , Usaha pertahanan dan keamanan rakyat, Keanggotaan TNI dan Tugasnya ,
Kepolisian Indonesia dan tugasnya , Susunan dan kedudukan TNI & kepolisian Indonesia.
Pasal 31 ayat 1-5
Mengatur tentang
Hak untuk mendapat pendidikan yang layak , kewajiban belajar ,Sistem pendidikan Nasional ,dan Peran
pemerintah dalam bidang Pendidikan dan kebudayaan
Pasal 33 ayat 1-5
Mengatur tentang
pengertian perekonomian ,Pemanfaatan SDA , dan Prinsip Perekonomian Nasional.
Pasal 34 ayat 1-4
Mengatur tentang
Perlindungan terhadap fakir miskin dan anak terlantar sebagai tanggung jawab negara.
7. jelaskan
penegakan HAM terhadap warga negara Indonesia di luar negeri?
Jawab:
Hak asasi
manusia adalah hak dasar yang dimiliki oleh setiap pribadi manusia secara
kodrati sebagai anugerah dari Tuhan, mencangkup hak hidup, hak
kemerdekaan/kebebasan dan hak memiliki sesuatu. Ini berarti bahwa sebagai
anugerah dari tuhan kepada makhluknya, hak asasi tidak dapat dipisahkan dari
eksistensi pribadi manusia itu sendiri. Hak asasi tidak dapat dicabut oleh
suatu kekuasaan atau oleh sebab-sebab lainnya, karena jika hal itu terjadi maka
manusia kehilangan martabat yang sebenarnya menjadi inti nilai kemanusiaan. Hak
asasi manusia (HAM) adalah hak-hak yang dipunyai oleh semua orang sesuai dengan
kondisi yang manusiawi. Hak asasi manusia ini selalu dipandang sebagai sesuatu
yang mendasar, fundamental dan penting. Oleh karena itu, banyak pendapat yang
mengatakan bahwa hak asasi manusia itu adalah “kekuasaan dan keamanan” yang
dimiliki oleh setiap individu dan wajib dihormati, dijunjung tinggi dan
dilindungi oleh negara hukun, Pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Hak asasi merupakan hak yang
bersifat dasar dan pokok. Pemenuhan hak asasi manusia merupakan suatu keharusan
agar warga negara dapat hidup sesuai dengan kemanusiaannya. Hak asasi manusia
melingkupi antara lain hak atas kebebasan berpendapat, hak atas kecukupan
pangan, hak atas rasa aman, hak atas penghidupan dan pekerjaan, hak atas hidup
yang sehat serta hak-hak lainnya sebagaimana tercantum dalam Deklarasi Hak
Asasi Manusia Tahun 1948. Penghormatan terhadap hukum dan hak asasi manusia
merupakan suatu keharusan dan tidak perlu ada tekanan dari pihak manapun untuk
melaksanakannya. Pembangunan bangsa dan negara pada dasarnya juga ditujukan
untuk memenuhi hak-hak asasi warga negara. Hak asasi tidak sebatas pada
kebebasan berpendapat ataupun berorganisasi, tetapi juga menyangkut pemenuhan
hak atas keyakinan, hak atas pangan, pekerjaan, pendidikan, kesehatan, hak
memperoleh air dan udara yang bersih, rasa aman, penghidupan yang layak, dan
lain-lain. Kesemuanya tersebut tidak hanya merupakan tugas pemerintah tetapi
juga seluruh warga masyarakat untuk memastikan bahwa hak tersebut dapat
dipenuhi secara konsisten dan berkesinambungan. Departemen Luar Negeri
berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri
telah diberikan mandat untuk menjadi koordinator hubungan luar negeri. Salah
satu mandat yang diberikan oleh undang-undang tersebut adalah untuk memberikan
perlindungan kepada setiap WNI yang berada di luar negeri. Namun disadari bahwa
kompleksitas permasalahan perlindungan WNI di luar negeri sangat beragam
sehingga diperlukan usaha secara terus menerus dalam mengupayakan perbaikan
pemberian perlindungan kepada WNI dari waktu ke waktu baik di dalam negeri
maupun di luar negeri. Namun disadari bahwa upaya-upaya penguatan sistem
pelayanan dan perlindungan warga bukanlah pekerjaan yang dapat selesai dalam
semalam. Diperlukan kerja keras dan komitmen yang terus menerus dari
Pemerintah, baik dari sistem maupun personil. Dan yang tidak kalah pentingnya
adalah masyarakat sebagai subyek perlindungan yang harus membekali diri
sebaik-baiknya sebelum bepergian keluar negeri untuk tujuan apapun.
8. Jelaskan asas
pelaksanaan pemilu di Indonesia?
Jawab:
Pemilihan umum (pemilu) di
Indonesia pada awalnya ditujukan untuk memilih anggota lembaga perwakilan,
yaitu DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Setelah amandemen keempat
UUD 1945 pada 2002, pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres), yang
semula dilakukan oleh MPR, disepakati untuk dilakukan langsung oleh rakyat
sehingga pilpres pun dimasukkan ke dalam rezim pemilu. Pilpres sebagai bagian
dari pemilu diadakan pertama kali pada Pemilu 2004. Pada 2007, berdasarkan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala
daerah (pilkada) juga dimasukkan sebagai bagian dari rezim pemilu. Di tengah
masyarakat, istilah "pemilu" lebih sering merujuk kepada pemilu
legislatif dan pemilu presiden dan wakil presiden yang diadakan setiap 5 tahun
sekali. Pemilihan umum di Indonesia menganut asas "Luber" yang
merupakan singkatan dari "Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia". Asal
"Luber" sudah ada sejak zaman Orde Baru. Langsung berarti pemilih
diharuskan memberikan suaranya secara langsung dan tidak boleh diwakilkan. Umum
berarti pemilihan umum dapat diikuti seluruh warga negara yang sudah memiliki
hak menggunakan suara. Bebas berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya
tanpa ada paksaan dari pihak manapun, kemudian Rahasia berarti suara yang
diberikan oleh pemilih bersifat rahasia hanya diketahui oleh si pemilih itu
sendiri. Kemudian di era reformasi berkembang pula asas "Jurdil" yang
merupakan singkatan dari "Jujur dan Adil". Asas jujur mengandung arti
bahwa pemilihan umum harus dilaksanakan sesuai dengan aturan untuk memastikan
bahwa setiap warga negara yang memiliki hak dapat memilih sesuai dengan
kehendaknya dan setiap suara pemilih memiliki nilai yang sama untuk menentukan
wakil rakyat yang akan terpilih. Asas adil adalah perlakuan yang sama terhadap
peserta pemilu dan pemilih, tanpa ada pengistimewaan ataupun diskriminasi
terhadap peserta atau pemilih tertentu. Asas jujur dan adil mengikat tidak
hanya kepada pemilih ataupun peserta pemilu, tetapi juga penyelenggara pemilu.
Sumber: Shaila Muzar Sagala
0 komentar:
Post a Comment