Ekonomi Moneter
Tugas Ekonomi Moneter
Nama :
Dedek Azhari Sitorus
NIM :
1012000325
Soal
1. Jelaskan maksud, latar belakang, dan dampak
dari kebijakan yang dilakukan BI rate berikut:
A. Penurunan suku bunga acuan (BI rate) dari 6,5%
menjadi 5,75%.
B. Memperpanjang jangka waktu pelelangan SBI
menjadi 9 bulan dari sebelumnya jangka 3
dan 6 bulan. Mewajibkan masa tahan pelepasan SBI minimal 6 bulan dari semula 1
bulan.
C. Peningkatan Giro Wajib Minimum (GWM) dari 5%
menjadi 8%.
D. Peningkatan uang muka kredit pemilikan rumah
(KPR) dan uang muka kredit kendaraan bermotor (KKB) minimum 30%.
Jawaban
1. A. Maksudnya:
Penurunan suku bunga acuan (BI
Rate) menjadi 5,75% sebagai antisipasi perlambatan ekonomi Indonesia dan
untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dari dampak penurunan kinerja perekonomian
dunia.
Latar belakang: berfokus pada bagaimana menjaga momentum
pertumbuhan ekonomi di tengah meningkatnya resiko inflasi dalam negeri terkait
kebijakan tarif dasar listrik dan energi.
Dampak: dapat memperburuk situasi eksternal terutama
berhubungan dengan krisis ekonomi di Eropa. Tetapi penurunan BI Rate akan
berdampak positif ke ekonomi secara makro. Makro yang sehat juga akan
menurunkan non performing loan (NPL), dan juga menaikkan pertumbuhan kredit
seiring dengan naiknya risk taking behavior.
B.
Maksudnya:
Untuk memudahkan pelaku pasar uang dalam mengelola likuiditasnya di masa
transisi dan untuk memberikan ruang yang lebih besar dan kondusif bagi
transaksi-transaksi di pasar uang atas dasar mekanisme pasar.
Latar
belakang: memberikan kontribusi langsung untuk
proses pendalaman pasar uang domestik dan dapat menyediakan potensi dana jangka
pendek bagi perbankan melalui arus masuk modal dari luar negeri yang tengah
marak dan menahan lebih lama dana asing yang ditanamkan diperbankan Indonesia.
Dampak: agar tidak terlalu menimbulkan sentimen
negatif di pasar keuangan domestik. perilaku investor nonresiden di pasar
SBI tidak seliar ketika memuncaknya krisis keuangan global, memacu perkembangan
pasar repo yang menggunakan Surat Berharga Negara (SBN) sebagai jaminannya.
C.
Maksudnya:
peningkatan kredit bagi bank yang memiliki LDR kurang dari ketentuan yang
berlaku dan mengoptimalkan penyaluran kredit
Insentif dari bank.
Latar belakang: peningkatan arus modal asing telah
mengakibatkan peningkatan likuiditas valuta asing perbankan secara signifikan
dan mampu mendorong fungsi intermediasi perbankan. Diperlukan
penguatan manajemen likuiditas valuta asing oleh bank dan pengelolaan arus modal asing oleh Bank Indonesia melalui kebijakan peningkatan giro wajib minimum dalam valuta asing.
Dampak:
menyebabkan instabilitas nilai tukar dan gangguan pada stabilitas ekonomi
makro, potensi menaikkan cost dan pergerakan suku bunga kredit perbankan
diharapkan minimal. Potensi menaikkan
biaya overhead untuk kompensasi kenaikan GWM tersebut. Dapat memerangi ekspansi kredit bank-bank yang sudah
tinggi LDR (Loan to Deposit Ratio), bagi bank-bank yang sudah tinggi LDRnya.
Mendorong peningkatan kredit bagi bank yang memiliki LDR kurang dari ketentuan
yang berlaku.
D. Maksudnya: Aturan ini diharapkan mampu menurunkan niatan konsumen yang memanfaatkan uang muka kecil untuk spekulasi.
Disamping itu, aturan ini diharapkan dapat menekan adanya indikator bubble apartemen kelas atas yang mulai terlihat karena terjadi kelebihan permintaan.
Latar
belakang:
mencegah
gelembung harga properti (bubble atau peningkatan harga aset properti yang tidak mencerminkan harga sebenarnya) dan kendaraaan bermotor, sejumlah kalangan melihat belum ada indikasi bubble
di industri properti dan pembiayaan (multifinance) dan untuk mengurangi resiko kredit yang dampaknya bisa mengganggu kestabilan ekonomi, serta memperlambat laju kredit yang bersifat konsumtif.
Dampak: untuk mengurangi populasi kendaraan bermotor di Indonesia yang sama-sama kita ketahui bahwa selama ini peningkatan populasi kendaraan bermotor semakin tak terkendali sedangkan tidak seimbang dengan infrastruktur yang ada sehingga menyebabkan kemacetan. Aturan uang muka KPR dan KKB bakal membuat daya beli masyarakat semakin menurun.
Banyak pihak yang akan terkena imbas
atas aturan ini, antara lain Industri Perbankan, Developer (Pengembang Perumahan), Industri Otomotif, dan masyarakat sebagai konsumen akhir.
0 komentar:
Post a Comment