Manajemen Sumber Daya Manusia I
Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
Pemeliharaan kesehatan
adalah hak tenaga kerja. JPK adalah salah satu program Jamsostek yang membantu
tenaga kerja dan keluarganya mengatasi masalah kesehatan. Mulai dari
pencegahan, pelayanan di klinik kesehatan, rumah sakit, kebutuhan alat bantu
peningkatan fungsi organ tubuh, dan pengobatan, secara efektif dan efisien.
Setiap tenaga kerja yang telah mengikuti program JPK akan diberikan KPK (Kartu
Pemeliharaan Kesehatan) sebagai bukti diri untuk mendapatkan pelayanan
kesehatan. Manfaat JPK bagi perusahaan yakni perusahaan dapat memiliki tenaga
kerja yang sehat, dapat konsentrasi dalam bekerja sehingga lebih
produktif.
Jumlah iuran yang harus dibayarkan:
Iuran JPK dibayar oleh perusahaan dengan perhitungan
sebagai berikut:
- Tiga persen (3%) dari upah tenaga kerja (maks Rp 1 juta ) untuk tenaga kerja lajang
- Enam persen (6%) dari upah tenaga kerja (maks Rp 1 juta ) untuk tenaga kerja berkeluarga
- Dasar perhitungan persentase iuran dari upah setinggi-tingginya Rp 1.000.000,-
Cakupan Program
Program JPK memberikan manfaat paripurna meliputi seluruh kebutuhan medis
yang diselenggarakan di setiap jenjang PPK dengan rincian cakupan pelayanan
sebagai berikut:
- Pelayanan Rawat Jalan Tingkat Pertama, adalah pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh dokter umum atau dokter gigi di Puskesmas, Klinik, Balai Pengobatan atau Dokter praktek solo
- Pelayanan Rawat Jalan tingkat II (lanjutan), adalah pemeriksaan dan pengobatan yang dilakukan oleh dokter spesialis atas dasar rujukan dari dokter PPK I sesuai dengan indikasi medis
- Pelayanan Rawat Inap di Rumah Sakit, adalah pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta yang memerlukan perawatan di ruang rawat inap Rumah Sakit
- Pelayanan Persalinan, adalah pertolongan persalinan yang diberikan kepada tenaga kerja wanita berkeluarga atau istri tenaga kerja peserta program JPK maksimum sampai dengan persalinan ke 3 (tiga).
- Pelayanan Khusus, adalah pelayanan rehabilitasi, atau manfaat yang diberikan untuk mengembalikan fungsi tubuh
- Emergensi, Merupakan suatu keadaan dimana peserta membutuhkan pertolongan segera, yang bila tidak dilakukan dapat membahayakan jiwa.
Hak-hak Peserta
Program JPK:
- Memperoleh kesempatan yang sama untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal dan menyeluruh, sesuai kebutuhan dengan standar pelayanan yang ditetapkan, kecuali pelayanan khusus seperti kacamata, gigi palsu, mata palsu, alat bantu dengar, alat Bantu gerak tangan dan kaki hanya diberikan kepada tenaga kerja dan tidak diberikan kepada anggota keluarganya
- Bagi Tenaga Kerja berkeluarga peserta tanggungan yang diikutkan terdiri dari suami/istri beserta 3 orang anak dengan usia maksimum 21 tahun dan belum menikah
- Memilih fasilitas kesehatan diutamakan dalam wilayah yang sesuai atau mendekati dengan tempat tinggal
- Dalam keadaan Emergensi peserta dapat langsung meminta pertolongan pada Pelaksana Pelayanan Kesehatan (PPK) yang ditunjuk oleh PT Jamsostek (Persero) ataupun tidak.
- Peserta berhak mengganti fasilitas kesehatan rawat jalan Tingkat I bila dalam Kartu Pemeliharaan Kesehatan pilihan fasilitas kesehatan tidak sesuai lagi dan hanya diizinkan setelah 6 (enam) bulan memilih fasilitas kesehatan rawat jalan Tingkat I, kecuali pindah domisili.
- Peserta berhak menuliskan atau melaporkan keluhan bila tidak puas terhadap penyelenggaraan JPK dengan memakai formulir JPK yang disediakan diperusahaan tempat tenaga kerja bekerja, atau PT. JAMSOSTEK (Persero) setempat.
- Tenaga kerja/istri tenaga kerja berhak atas pertolongan persalinan kesatu, kedua dan ketiga.
- Tenaga kerja yang sudah mempunyai 3 orang anak sebelum menjadi peserta program JPK, tidak berhak lagi untuk mendapatkan pertolongan persalinan.
Kewajiban Peserta
Program JPK
- Menyelesaikan Prosedur administrasi, antara lain mengisi formulir Daftar Susunan Keluarga (Formulir Jamsostek 1a)
- Menandatangani Kartu Pemeliharaan Kesehatan (KPK)
- Memiliki Kartu Pemeliharaan Kesehatan (KPK) sebagai bukti diri untuk mendapatkan pelayanan kesehatan
- Mengikuti prosedur pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan
- Segera melaporkan kepada PT JAMSOSTEK (Persero) bilamana terjadi perubahan anggota keluarga misalnya: status lajang menjadi kawin, penambahan anak, anak sudah menikah dan atau anak berusia 21 tahun. Begitu pula sebaliknya apabila status dari berkeluarga menjadi lajang
- Segera melaporkan kepada Kantor PT JAMSOSTEK (Persero) apabila Kartu Pemeliharaan Kesehatan (KPK) milik peserta hilang/rusak untuk mendapatkan penggantian dengan membawa surat keterangan dari perusahaan atau bilamana masa berlaku kartu sudah habis
- Bila tidak menjadi peserta lagi maka KPK dikembalikan ke perusahaan
Hal-hal yang
tidak menjadi tanggung jawab badan penyelenggara (PT Jamsostek (Persero))
1. Peserta
- Dalam hal tidak mentaati ketentuan yang berlaku yang telah ditetapkan oleh Badan Penyelenggara
- Akibat langsung bencana alam, peperangan dan lain-lain
- Cidera yang diakibatkan oleh perbuatan sendiri, misalnya percobaan bunuh diri, tindakan melawan hukum
- Olah raga tertentu yang membahayakan seperti: terbang layang, menyelam, balap mobil/motor, mendaki gunung, tinju, panjat tebing, arum jeram
- Tenaga kerja yang pada permulaan kepesertaannya sudah mempunyai 3 (tiga) anak atau lebih, tidak berhak mendapatkan pertolongan persalinan
2. Pelayanan
Kesehatan
- Pelayanan kesehatan diluar fasilitas yang ditunjuk oleh Badan Penyelenggara JPK, kecuali kasus emergensi dan bila harus rawat inap, ditanggung maksimal 7 hari perawatan sesuai standar rawat inap yang telah ditetapkan
- Imunisasi kecuali Imunisasi dasar pada bayi
- General Check Up/Check Up/Regular Check Up (termasuk papsmear)
- Pemeriksaan, pengobatan, perawatan di luar negeri
- Penyakit yang disebabkan oleh penggunaan alkohol/narkotik
- Penyakit Kanker (terhitung sejak tegaknya diagnosa)
- Penyakit atau cidera yang timbul dari atau berhubungan dengan tugas pekerjaan (Occupational diseases/accident)
- Sexual transmited diseases termasuk AIDS RELATED COMPLEX
- Pengguguran kandungan tanpa indikasi medis termasuk kesengajaan
- Kelainan congential/herediter/bawaan yang memerlukan pengobatan seumur hidup, seperti: debil, embesil, mongoloid, cretinism, thalasemia, haemophilia, retardasi mental, autis
- Pelayanan untuk Persalinan ke 4 (empat) dan seterusnya termasuk segala sesuatu yang berhubungan dengan proses kehamilan pada persalinan tersebut
- Pelayanan khusus (Kacamata, gigi palsu, prothesa mata, alat bantu dengar, prothesa anggota gerak) hilang/rusak sebelum waktunya tidak diganti
- Khusus akibat kecelakaan kerja tidak menjadi tanggung jawab Penyelenggara JPK
- Haemodialisa termasuk tindakan penyambungan pembuluh darah untuk hemodialisa
- Operasi jantung berserta tindakan-tindakan termasuk pemasangan dan pengadaan alat pacu jantung, kateterisasi jantung termasuk obat-obatan
- Katerisasi jantung sebagai tindakan Therapeutik (pengobatan)
- Transpalantasi organ tubuh misalnya transplantasi sumsum tulang
- Pemeriksaan-pemeriksaan dengan menggunakan peralatan canggih/baru yang belum termasuk dalam daftar JPK, antara lain: MRI (Magnetic Resonance Immaging), DSA (Digital Substraction Arteriography), TORCH (Toxoplasma, Rubella, CMV, Herpes)
- Pemeriksaan dan tindakan untuk mendapatkan kesuburan termasuk bayi tabung
3. Obat-obatan:
- Semua obat/vitamin yang tidak ada kaitannya dengan penyakit
- Obat-obatan kosmetik untuk kecantikan termasuk operasi keloid yang bukan atas indikasi medis
- Obat-obatan berupa makanan seperti susu untuk bayi dan sebagainya
- Obat-obatan gosok sepeti kayu putih dan sejenisnya
- Obat-obatan lain seperti: verban, plester, gause stril
- Pengobatan untuk mendapatkan kesuburan termasuk bayi tabung dan obat-obatan kanker
4. Pembiayaan:
- Biaya perjalanan dari dan ke tempat berobat
- Biaya perjalanan untuk mengurus kelengkapan administrasi kepesertaan, jaminan rawat dan klaim
- Biaya perjalanan untuk memperoleh perawatan/pengobatan di Rumah sakit yang ditunjuk.
- Biaya perawatan emergensi lebih dari 7 (hari) diluar fasilitas yang sudah ditunjuk oleh Badan Penyelenggara JPK
- Biaya Perawatan dan obat untuk penyakit lebih dari 60 hari/kasus/tahun sudah termasuk perawatan khusus (ICU, ICCU, HCU, HCB, ICU, PICU) pada penyakit tertentu sehingga memerlukan perawatan khusus lebih dari 20 hari/kasus/tahun
- Biaya tindakan medik super spesialistik
- Batas waktu pengajuan klaim paling lama 3 (tiga) bulan setelah perusahaan melunasi tunggakan iuran, selebihnya akan ditolak
Program Jaminan Hari Tua
Program Jaminan Sosial merupakan program
perlindungan yang bersifat dasar bagi tenaga kerja yang bertujuan untuk
menjamin adanya keamanan dan kepastian terhadap risiko-risiko sosial ekonomi,
dan merupakan sarana penjamin arus penerimaan penghasilan bagi tenaga kerja dan
keluarganya akibat dari terjadinya risiko-risiko sosial dengan pembiayaan yang
terjangkau oleh pengusaha dan tenaga kerja.
Risiko
sosial ekonomi yang ditanggulangi oleh program tersebut terbatas saat terjadi
peristiwa kecelakaan, sakit, hamil, bersalin, cacat, hari tua dan meninggal
dunia, yang mengakibatkan berkurangnya atau terputusnya penghasilan tenaga
kerja dan/atau membutuhkan perawatan medis Penyelenggaraan Program Jaminan
Sosial ini menggunakan mekanisme Asuransi Sosial.
Program Jaminan
Hari Tua
Definisi
Program Jaminan
Hari Tua ditujukan sebagai pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja
karena meninggal, cacat, atau hari tua dan diselenggarakan dengan sistem
tabungan hari tua. Program Jaminan Hari Tua memberikan kepastian penerimaan
penghasilan yang dibayarkan pada saat tenaga kerja mencapai usia 55 tahun atau
telah memenuhi persyaratan tertentu.
Iuran Program Jaminan Hari Tua:
- Ditanggung Perusahaan = 3,7%
- Ditanggung Tenaga Kerja = 2%
Kemanfaatan
Jaminan Hari Tua adalah sebesar akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya.
Jaminan
Hari Tua akan dikembalikan/dibayarkan sebesar iuran yang terkumpul ditambah
dengan hasil pengembangannya, apabila tenaga kerja:
- Mencapai umur 55 tahun atau meninggal dunia, atau cacat total tetap
- Mengalami PHK setelah menjadi peserta sekurang-kurangnya 5 tahun dengan masa tunggu 1 bulan
- Pergi keluar negeri tidak kembali lagi, atau menjadi PNS/POLRI/ABRI
Tata Cara Pengajuan Jaminan
1.
Setiap permintaan JHT, tenaga kerja harus mengisi dan menyampaikan formulir 5
Jamsostek kepada kantor Jamsostek setempat dengan melampirkan:
a. Kartu peserta Jamsostek (KPJ) asli
b. Kartu Identitas diri KTP/SIM
(fotokopi)
c. Surat keterangan pemberhentian
bekerja dari perusahaan atau Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial
d. Surat pernyataan belum bekerja di
atas materai secukupnya
e. Kartu Keluarga (KK)
2. Permintaan
pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang mengalami cacat total dilampiri
dengan Surat Keterangan Dokter
3. Permintaan
pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang meninggalkan wilayah Republik Indonesia
dilampiri dengan:
a. Pernyataan tidak bekerja lagi di
Indonesia
b. Photocopy Paspor
c. Photocopy VISA
4. Permintaan
pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang meninggal dunia sebelum usia 55 thn
dilampiri:
a. Surat keterangan kematian dari Rumah
Sakit/Kepolisian/Kelurahan
b. Photocopy Kartu keluarga
5. Permintaan
pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang berhenti bekerja dari perusahaan sebelum
usia 55 thn telah memenuhi masa kepesertaan 5 tahun telah melewati masa tunggu
1 (satu) bulan terhitung sejak tenaga kerja yang bersangkutan berhenti bekerja,
dilampiri dengan:
a. Photocopy surat keterangan berhenti
bekerja dari perusahaan
b. Surat pernyataan belum bekerja lagi
c. Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga
kerja yang menjadi Pegawai Negeri Sipil/POLRI/ABRI
Selambat-lambatnya 30 hari setelah pengajuan tersebut PT Jamsostek
(Persero) melakukan pembayaran JHT
Program
Jaminan Kecelakaan Kerja
·
Pengertian
Kecelakaan kerja termasuk penyakit akibat
kerja merupakan risiko yang harus dihadapi oleh tenaga kerja dalam melakukan
pekerjaannya. Untuk menanggulangi hilangnya sebagian atau seluruh penghasilan
yang diakibatkan oleh adanya risiko-risiko sosial seperti kematian atau cacat
karena kecelakaan kerja baik fisik maupun mental, maka diperlukan adanya
jaminan kecelakaan kerja. Kesehatan dan keselamatan tenaga kerja merupakan
tanggung jawab pengusaha sehingga pengusaha memiliki kewajiban untuk membayar
iuran jaminan kecelakaan kerja yang berkisar antara 0,24% - 1,74% sesuai
kelompok jenis usaha.
·
Manfaat
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan
kompensasi dan rehabilitasi bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan pada
saat dimulai berangkat bekerja sampai tiba kembali dirumah atau menderita
penyakit akibat hubungan kerja. Iuran untuk program JKK ini sepenuhnya
dibayarkan oleh perusahaan. Perincian besarnya iuran berdasarkan kelompok jenis
usaha sebagaimana tercantum pada iuran.
1.
Biaya Transport (Maksimum)
·
Darat/sungai/danau Rp 750.000,-
·
Laut Rp 1.000.000,-
·
Udara Rp 2.000.000,-
2. Sementara tidak mampu bekerja
·
Empat (4) bulan pertama, 100% x upah
sebulan
·
Empat (4) bulan kedua, 75% x upah
sebulan
·
Seterusnya 50% x upah sebulan
3. Biaya Pengobatan/Perawatan
Rp 20.000.000,- (maksimum)*
4.
Santunan Cacat
·
Sebagian-tetap: % tabel x 80 bulan
upah
·
Total-tetap:
·
Sekaligus: 70% x 80 bulan upah
·
Berkala (24 bulan) Rp 200.000,- per
bulan*
·
Kurang fungsi: % kurang fungsi x %
tabel x 80 bulan upah
5.
Santunan Kematian
·
Sekaligus 60% x 80 bulan upah
·
Berkala (24 bulan) Rp. 200.000,- per
bulan*
·
Biaya pemakaman Rp 2.000.000,-*
6.
Biaya Rehabilitasi diberikan satu kali untuk setiap kasus dengan patokan harga
yang ditetapkan oleh Pusat Rehabilitasi RS Umum Pemerintah dan ditambah 40%
dari harga tersebut, serta biaya rehabilitasi medik maksimum sebesar Rp
2.000.000,-
·
Prothese/alat penganti anggota badan
·
Alat bantu/orthose (kursi roda)
7.
Penyakit akibat kerja, besarnya santunan dan biaya pengobatan/biaya perawatan
sama dengan poin ke-2 dan ke-3.
Iuran
·
Kelompok I: 0.24 % dari upah sebulan;
·
Kelompok II: 0.54 % dari upah sebulan;
·
Kelompok III: 0.89 % dari upah
sebulan;
·
Kelompok IV: 1.27 % dari upah sebulan;
·
Kelompok V: 1.74 % dari upah sebulan;
*) sesuai dengan PP Nomor 84 tahun 2010
Tata Cara
Pengajuan Jaminan
1. Apabila terjadi kecelakaan kerja pengusaha
wajib mengisi form jamsostek 3 (laporan kecelakaan tahap I) dan mengirimkan
kepada PT Jamsostek (Persero) tidak lebih dari 2 x 24 Jam terhitung sejak
terjadinya kecelakaan
2.
Setelah tenaga kerja dinyatakan sembuh/meninggal dunia oleh dokter yang merawat,
pengusaha wajib mengisi form 3a (laporan kecelakaan tahap II) dan dikirim
kepada PT Jamsostek (persero) tidak lebih dari 2 x 24 jam sejak tenaga kerja
dinyatakan sembuh/meninggal. Selanjutnya PT Jamsostek (Persero) akan menghitung
dan membayar santunan dan ganti rugi kecelakaan kerja yang menjadi hak tenaga
kerja/ahli waris.
3.
Form Jamsostek 3a berfungsi sebagai pengajuan permintaan pembayaran jaminan
disertai bukti-bukti:
1. Fotokopi kartu peserta (KPJ)
2. Surat keterangan dokter yang merawat dalam bentuk form Jamsostek 3b
atau 3c
3. Kuitansi biaya pengobatan dan perawatan serta kwitansi pengangkutan.
Program Jaminan Kematian
Definisi
Jaminan Kematian diperuntukkan bagi ahli waris dari peserta program Jamsostek yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja. Jaminan Kematian diperlukan sebagai upaya meringankan beban keluarga baik dalam bentuk biaya pemakaman maupun santunan berupa uang. Pengusaha wajib menanggung iuran Program Jaminan Kematian sebesar 0,3% dengan jaminan kematian yang diberikan adalah Rp 12 Juta terdiri dari Rp 10 juta santunan kematian dan Rp 2 juta biaya pemakaman* dan santunan berkala.
Manfaat Program JK*
Program ini memberikan manfaat kepada keluarga tenaga kerja seperti:
Jaminan Kematian diperuntukkan bagi ahli waris dari peserta program Jamsostek yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja. Jaminan Kematian diperlukan sebagai upaya meringankan beban keluarga baik dalam bentuk biaya pemakaman maupun santunan berupa uang. Pengusaha wajib menanggung iuran Program Jaminan Kematian sebesar 0,3% dengan jaminan kematian yang diberikan adalah Rp 12 Juta terdiri dari Rp 10 juta santunan kematian dan Rp 2 juta biaya pemakaman* dan santunan berkala.
Manfaat Program JK*
Program ini memberikan manfaat kepada keluarga tenaga kerja seperti:
- Santunan Kematian: Rp 10.000.000,-
- Biaya Pemakaman: Rp 2.000.000,-
- Santunan Berkala: Rp 200.000,-/ bulan (selama 24 bulan)
*)
sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2007
Tata
Cara Pengajuan Jaminan Kematian
Pengusaha/keluarga dari tenaga kerja yang meninggal dunia mengisi dan mengirim form 4 kepada PT Jamsostek (Persero) disertai bukti-bukti:
Pengusaha/keluarga dari tenaga kerja yang meninggal dunia mengisi dan mengirim form 4 kepada PT Jamsostek (Persero) disertai bukti-bukti:
- Kartu peserta Jamsostek (KPJ) Asli tenaga Kerja yang Bersangkutan
- Surat keterangan kematian dari Rumah sakit/Kepolisian/Kelurahan
- Salinan/Copy KTP/SIM dan Kartu Keluarga Tenaga Kerja bersangkutan yang masih berlaku
- Identitas ahli waris (photo copy KTP/SIM dan Kartu Keluarga)
- Surat Keterangan Ahli Waris dari Lurah/Kepala Desa setempat
- Surat Kuasa bermeterai dan copy KTP yang diberi kuasa (apabila pengambilan JKM ini dikuasakan)
PT
Jamsostek (Persero) hanya akan membayar jaminan kepada yang berhak
Sektor Informal
Pengertian
Tenaga Kerja yang melakukan pekerjaan di Luar
Hubungan Kerja (LHK) adalah orang yang berusaha sendiri yang pada umumnya
bekerja pada usaha-usaha ekonomi informal.
Tujuan
- Memberikan perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan di luar hubungan kerja pada saat tenaga kerja tersebut kehilangan sebagian atau seluruh penghasilannya sebagai akibat terjadinya risiko-risiko antara lain kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal dunia.
- Memperluas cakupan kepesertaan program jaminan sosial tenaga kerja
Jenis
Program & Manfaat
(sesuai PP 14/1993):
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), terdiri dari biaya pengangkutan tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja, biaya perawatan medis, biaya rehabilitasi, penggantian upah Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), santunan cacat tetap sebagian, santunan cacat total tetap, santunan kematian (sesuai label), biaya pemakaman, santunan berkala bagi yang meninggal dunia dan cacat total tetap
- Jaminan Kematian (JK), terdiri dari biaya pemakaman dan santunan berkala
- Jaminan Hari Tua (JHT), terdiri dari keseluruhan iuran yang telah disetor, beserta hasil pengembangannya
- Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK), terdiri dari rawat jalan tingkat pertama meliputi: pemeriksaan dan pengobatan dokter umum dan dokter gigi, pemeriksaan diberikan dalam bentuk tindakan medis sederhana; rawat inap; pertolongan persalinan; penunjang diagnostic berupa pemeriksaan laboratorium, radiologi, EEG dsb; pelayanan khusus berupa penggantian biaya prothese, orthose dan kacamata; dan pelayanan gawat darurat
Kepesertaan
- Sukarela
- Usia maksimal 55 tahun
- Dapat mengikuti program Jamsostek secara bertahap dengan memilih program sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan peserta
- Dapat mendaftar sendiri langsung ke PT Jamsostek (Persero) atau mendaftar melalui wadah/kelompok yang telah melakukan Ikatan Kerjasama (IKS) dengan PT Jamsostek (Persero)
Iuran
Iuran
TK LHK ditetapkan berdasarkan nilai nominal tertentu berdasarkan upah
sekurang-kurangnya setara dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota
Besaran
Iuran
No
|
Program
|
Persentase
|
1.
|
Jaminan
Kecelakaan Kerja
|
1%
|
2.
|
Jaminan
Hari Tua
|
2%
(Minimal)
|
3.
|
Jaminan
Kematian
|
0.3%
|
4.
|
Jaminan
Pemeliharaan Kesehatan
|
6%
(Keluarga)
|
3%
(Lajang)
|
Ket:
Iuran ditanggung sepenuhnya oleh peserta
Cara
Pembayaran
- Setiap bulan atau setiap tiga bulan dibayar di depan
- Dibayarkan langsung oleh peserta sendiri atau melalui Penanggung Jawab Wadah/Kelompok secara lunas
- Pembayaran iuran melalui Wadah/Kelompok dibayarkan pada tanggal 10 bulan berjalan disetorkan ke Wadah/Kelompok, dan tanggal 13 bulan berjalan Wadah/Kelompok setor ke PT Jamsostek (Pesero)
- Pembayaran iuran secara langsung oleh Peserta baik secara bulanan maupun secara tiga bulanan dan disetor paling lambat tanggal 15 bulan berjalan
- Dalam hal peserta menunggak iuran, masih diberikan grace periode selama 1 (satu) bulan untuk mendapatkan hak jaminan program yang diikuti
- Peserta yang telah kehilangan hak jaminan dapat memperoleh haknya kembali jika peserta kembali membayar iuran termasuk satu bulan iuran yang tertunggak dalam masa grace periode
Sektor Konstruksi
Adalah Program Jaminan
Sosial bagi Tenaga Kerja Harian Lepas, Borongan dan Perjanjian Kerja Waktu
Tertentu pada Sektor Jasa Konstruksi yang diatur melalui Keputusan Menteri
Tenaga Kerja Nomor: KEP-196/MEN/1999 Tanggal 29 September 1999
Tahap Kepesertaan
Setiap Kontraktor Induk maupun Sub Kontraktor yang melaksanakan
proyek Jasa Konstruksi dan pekerjaan borongan lainnya wajib
mempertanggungkan semua tenaga kerja (borongan/harian lepas dan musiman)
yang bekerja pada proyek tersebut kedalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja
(JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)
Adapun proyek - proyek tersebut meliputi :
- Proyek-proyek APBD
- Proyek-proyek atas Dana Internasional
- Proyek-proyek APBN
- Proyek-proyek swasta, dll
Cara Menjadi
Peserta
- Pemborong bangunan (kontraktor) mengisi Formulir pendaftaran kepesertaan Jasa Konstruksi yang bisa diambil pada kantor Jamsostek setempat sekurang - kurangnya 1 (satu) minggu sebelum memulai pekerjaan
- Formulir-formulir tersebut harus dilampiri dengan Surat Perintah Kerja (SPK) atau Surat Perjanjian Pemborong (SPP)
Iuran Jaminan
Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian ditanggung sepenuhnya oleh kontraktor dan
besarannya ditetapkan sebagai berikut:
- Pekerjaan Konstruksi sampai dengan Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) sebesar 0,24% dari nilai kontrak kerja konstruksi
- Pekerjaan Konstruksi diatas Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sebesar penetapan angka 1 ditambah 0,19% dari selisih nilai, yakni dari nilai Kontrak Kerja Konstruksi dikurangi Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah)
- Pekerjaan Konstruksi diatas Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) sebesar penetapan angka 2 ditambah 0,15% dari selisih nilai, yakni dari nilai Kontrak Kerja Konstruksi dikurangi Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
- Pekerjaan Konstruksi diatas Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) sebesar penetapan angka 3 ditambah 0,12% dari selisih nilai, yakni dari nilai Kontrak Kerja Konstruksi dikurangi Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)
- Pekerjaan Konstruksi diatas Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) sebesar penetapan huruf d ditambah 0,10% dari selisih nilai, yakni dari nilai Kontrak Kerja Konstruksi dikurangi Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah)
Nilai Kontrak
Kerja Konstruksi yang dipergunakan sebagai dasar perhitungan iuran tidak
termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%.
Keputusan Menteri
Tenaga Kerja No. KEP-150/MEN/1999 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan
Sosial Tenaga Kerja bagi Tenaga Kerja Harian Lepas, Borongan dan Perjanjian
Kerja Waktu Tertentu, mengatur kepesertaan maupun upah sebagai dasar penetapan
iuran, sbb:
- Bagi tenaga kerja harian lepas, borongan dan perjanjian kerja waktu tertentu yang bekerja kurang dari 3 (tiga) bulan wajib diikutsertakan dalam program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, lebih dari 3 (tiga) bulan wajib diikutsertakan untuk seluruh program jaminan sosial tenaga kerja
- Untuk tenaga kerja harian lepas dalam menetapkan upah sebulan adalah upah sehari dikalikan jumlah hari kerja dalam 1 (satu) bulan kalender. Apabila upah dibayar secara bulanan untuk menghitung upah sehari bagi yang bekerja 6 (enam) hari dalam 1 (satu) minggu adalah upah sebulan dibagi 25 (dua puluh lima) , sedangkan yang bekerja 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu adalah upah sebulan dibagi 21 (dua puluh satu)
- Untuk tenaga kerja borongan yang bekerja kurang dari 3 (tiga) bulan penetapan upah sebulan adalah 1 (satu) hari dikalikan jumlah hari kerja dalam 1 (satu) bulan kalender. Bagi yang bekerja lebih dari 3 (tiga) bulan, upah sebulan dihitung dari upah rata - rata 3 (tiga) bulan terakhir. Jika pekerjaan tergantung cuaca upah sebulan dihitung dari upah rata - rata 12 (dua) belas bulan terakhir
- Untuk tenaga kerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu, penetapan upah sebulan adalah sebesar upah sebulan yang tercantum dalam perjanjian kerja
Sumber: www.jamsostek.co.id
0 komentar:
Post a Comment