Islamic Education

Syari’ah/Syari’at
Pengertian dan ruang lingkupnya
    Makna asal syari’at adalah jalan ke sumber (mata) air. Dulu di Arab orang mempergunakan kata itu untuk sebutan jalan setapak menuju ke mata (sumber) air yang diperlukan manusia (untuk minum dan membersihkan diri). Perkataan syari’at (syari’ah) berasal dari kata syari’, secara harfiah berarti jalan yang harus dilalui oleh setiap muslim. Selain akidah (pegangan hidup), akhlak (sikap hidup), syari’at (jalan hidup) adalah salah satu bagian agama Islam. Menurut ajaran Islam, syari’at ditetapkan Allah menjadi patokan hidup umat muslim. Sebagai jalan hidup, syari’at merupakan the way of life umat Islam.
Syari’ah dan Fikih
    Ada dua istilah yang digunakan untuk menunjukkan hukum islam yakni syari’at Islam dan fikih Islam. Pokok perbedaan antara syari’at dan fikih adalah sebagai berikut:
1.    Syari’at terdapat dalam al-quran dan kitab-kitab hadis. Syari’at yang dimaksud adalah firman Tuhan dan Sunnah Nabi Muhammad. Fikih terdapat dalam kitab-kitab fikih, fikih adalah pemahaman manusia yang memenuhi syarat tentang syari’at.
2.    Syari’at bersifat fundamental, mempunyai ruang lingkup yang lebih luas dari fikih. Fikih bersifat instrumental, ruang lingkupnya terbatas pada apa yang biasanya disebut perbuatan hukum.
3.    Syari’at adalah ketetapan Allah dan ketentuan Rasul-Nya, karena itu berlaku abadi. Fikih adalah karya manusia yang dapat berubah atau diubah dari masa ke masa.
4.    Syari’at hanya satu, sedang fikih mungkin lebih dari satu seperti terlihat pada aliran-aliran hukum yang disebut mazahib atau mazhab-mazhab itu.
5.    Syari’at menunjukkan kesatuan dalam Islam, sedangkan fikih menunjukkan keragamannya.
Hukum Islam, baik dalam pengertian syari’at maupun dalam pengertian fikih, dapat dibagi ke dalam dua bidang: bidang ibadah dan bidang mu’amalat.
1.    Ibadah
Ibadah menurut bahasa artinya taat, tunduk, turut, ikut dan doa. Ibadah dalam makna taat atau menaati perintah diungkapkan Allah dalam al-quran, antara lain dalam surat Yasin (36) ayat 60 yang terjemahan artinya sebagai berikut:
“bukankah aku telah memerintahkan kepada kamu hai Bani Adam supaya kamu tidak menyembah setan, karena sesungguhnya setan itu adalah musuhmu yang nyata.”
Dilihat dari segi bentuk dan sifatnya, ibadah dapat dibagi kedalam lima kategori yaitu:
•    Ibadah dalam bentuk perkataan atau lisan, seperti berzikir, berdoa, memuji Allah dengan mengucapkan alhamdulillah, dan membaca al-quran.
•    Ibadah dalam bentuk perbuatan yang tidak ditentukan bentuknya, seperti membantu atau menolong orang lain , mengurus jenazah.
•    Ibadah dalam bentuk perkerjaan yang telah ditentukan wujudnya seperti shalat, puasa, zakat dan haji
•    Ibadah yang cara pelaksanaannya berbentuk menahan diri, seperti puasa, iktikaf(berada didalam masjid dengan niat melakukan ibadah), ihram (siap, dalam keadaan suci untuk melakukan ibadah haji atau umrah).
•    Ibadah yang sifatnya menggugurkan hak, misalnya memaafkan orang lain yang telah melakukan kesalahan atau membebaskan orang yang berhutang dari kewajiban membayar.

2.    Mu’amalah
Mu’amalah mengandung makna pengaturan hubungan antar manusia. Hubungan yang diatur syari’at mu’amalah adalah hubungan perdata dan hubungan publik. Hubungan perdata adalah hubungan individu dengan individu, hubungan individu dengan benda. Hubungan publik adalah hubungan individu dengan masayarakat atau negara.
Didalam al-quran terdapat 228 ayat syari’at mu’amalah, diantaranya 228 ayat syari’at mu’amalah ini ada yang sifatnya zanni dan ada yang qath’i. Sifat zanni mengandung berbagai kemungkinan arti, dapat dikembangkan melalui ijtihad atau penalaran manusia yang memenuhi syarat. Sifat qath’i artinya adalah tidak mungkin diartikan lain selain dari makna yan terdapat dalam ayat tersebut. Contohnya adalah syari’at (hukum) yang mengatur soal perkawinan dan kewarisan.

*Sumber: Buku Pendidikan Agama Islam, Prof. H. M. Daud Ali, S.H.

0 komentar:

Post a Comment