Mata Kuliah: Tata Kelola Perusahaan
Tata Kelola Perusahaan
PT Telkom Group
ABFI INSTITUTE
PERBANAS JAKARTA
Nama : Dedek Azhari Sitorus
NIM : 1012000325
Mata
Kuliah : Tata Kelola Perusahaan
Kelompok : A
v Tata Kelola Perusahaan
“Saat ini penerapan Good Corporate Governance (“GCG”)
terus Kami selaraskan dengan dinamika bisnis yang terjadi. Untuk mewujudkannya,
Telkom menerapkan GCG yang terintegrasi dengan pengelolaan kepatuhan, manajemen
risiko dan pengendalian internal. Langkah ini Kami tempuh agar Perusahaan
memiliki pengetahuan dan kapabilitas untuk mengelola Governance, Risk and
Compliance (“GRC”) yang sejalan dengan pengelolaan kinerja bisnis dan mampu
mengantarkan organisasi mencapai kelangsungan hidup Perusahaan. Terutama
penerapan manajemen risiko, meskipun awalnya tidak mudah dan membutuhkan waktu
untuk dapat menguasai kompetensi, memperoleh keakuratan dalam mengidentifikasi
risiko industri dan organisasi, serta mampu menjadikan budaya risiko sebagai
bagian dari budaya karyawan, akhirnya berkat kesungguhan/konsistensi dan
kesabaran manajemen saat ini diperoleh hasil manajemen risiko telah mewarnai
dan berkontribusi positif dalam proses perencanaan, pengambilan keputusan dan
penguatan penerapan GCG di Telkom Group”.
v
KONSEP DAN LANDASAN
Konsep penerapan prinsip-prinsip Tata Kelola
Perusahaan yang baik (GCG) dalam organisasi Perusahaan berlandaskan pada
komitmen untuk menciptakan Perusahaan yang transparan, dapat dipertanggung
jawabkan (accountable), dan terpercaya melalui manajemen bisnis yang dapat
dipertanggung jawabkan.
Penerapan praktik-praktik GCG merupakan salah satu langkah penting bagi Telkom untuk meningkatkan dan memaksimalkan nilai Perusahaan (corporate value), mendorong pengelolaan Perusahaan yang profesional, transparan dan efisien dengan cara meningkatkan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dapat dipercaya, bertanggung jawab dan adil sehingga dapat memenuhi kewajiban secara baik kepada Pemegang Saham, dewan Komisaris, mitra bisnis, serta pemangku kepentingan.
Penerapan praktik-praktik GCG merupakan salah satu langkah penting bagi Telkom untuk meningkatkan dan memaksimalkan nilai Perusahaan (corporate value), mendorong pengelolaan Perusahaan yang profesional, transparan dan efisien dengan cara meningkatkan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dapat dipercaya, bertanggung jawab dan adil sehingga dapat memenuhi kewajiban secara baik kepada Pemegang Saham, dewan Komisaris, mitra bisnis, serta pemangku kepentingan.
mengingat pentingnya GCG maka telah dilakukan bentuk
penguatan komitmen manajemen seluruh komisaris dan direksi Telkom Group pada
acara Rapat Pimpinan Telkom berupa pernyataan dan penandatanganan komitmen
implementasi GCG Telkom Group. Ini menunjukkan kesungguhan dewan Komisaris dan
direksi Telkom Group untuk memprioritaskan penerapan GCG. Komitmen Kami untuk
menerapkan instrumen GCG tidak hanya untuk mematuhi peraturan yang berlaku di
pasar modal namun diyakini sebagai kunci sukses dalam upaya pencapaian kinerja
usaha yang efektif, efisien serta berkelanjutan yang sangat diperlukan dalam
memenangi persaingan pasar.
Tahun 2011 merupakan tahun penguatan penerapan GCG di
seluruh group usaha (tata kelola Anak Perusahaan). menyikapi transformasi
organisasi menuju portfolio bisnis TImE, maka Perusahaan memandang perlu untuk
meningkatkan kualitas praktik GCG yang telah ada untuk dikuatkan lagi dalam
sebuah komitmen GCG yang ditandatangani oleh seluruh dewan Komisaris dan
direksi Telkom Group. Penguatan GCG dalam hal ini dimaksudkan agar penerapan
GCG senantiasa melekat dan selaras dengan tuntutan bisnis dan kondisi industri
saat ini. melalui Sub-direktorat Business Effectiveness dan Sub direktorat
Organizational development penguatan GCG Telkom Group dibangun sekaligus terus
menerus memperbaiki praktik GCG yang telah ada menuju diterapkannya pengelolaan
Perusahaan yang beretika (GCG as ethics) dan menjadikan GCG sebagai bagian yang
tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan sehari-hari mengelola Perusahaan (GCG as
knowledge) serta terintegrasinya pengelolaan GCG dan manajemen risiko
Perusahaan.
Selain itu, sebagai Perusahaan publik yang patuh pada
peraturan otoritas pasar modal, baik Bapepam-LK maupun SEC, Telkom menerapkan
dan menjunjung tinggi kebijakan serta nilai-nilai yang terkandung dalam praktik
tata kelola Perusahaan yang penerapannya mengacu pada international best
practices serta Pedoman Pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan Indonesia
(“Indonesia Code of GCG”) yang dikeluarkan oleh Komite Nasional Kebijakan
Governance (KNKG) di Indonesia.
Sebagai Perusahaan yang sahamnya tercatat di NYSE,
Telkom berkewajiban untuk mematuhi ketentuan yang dimuat dalam Sarbanes Oxley
Act Tahun 2002 (“SOA”) serta peraturan yang masih berlaku lainnya. Peraturan
dan ketentuan dalam SOA yang relevan dengan bisnis Telkom di antaranya (i) SOA
Seksi 404 yang mensyaratkan manajemen Telkom untuk bertanggung jawab atas
dilakukannya dan dipeliharanya pengendalian internal terhadap pelaporan
keuangan (“ICOFR”) yang memadai sehingga memastikan keandalan pelaporan
keuangan Telkom dan persiapan penerbitan laporan keuangan yang selaras dengan
SAK Indonesia. Sejauh ini Telkom beserta Anak Perusahaan telah berkomitmen
untuk melakukan kajian dan audit menyeluruh untuk menjamin rancangan dan
implementasi ICOFR yang efektif dan terintegrasi dalam laporan keuangan
Perusahaan. (ii) SOA seksi 302 yang menghendaki tanggung jawab dari pihak
manajemen Telkom terhadap pembuatan, pemeliharaan dan pengevaluasian terhadap
efektivitas prosedur dan pengendalian pengungkapan untuk memastikan kesesuaian
informasi yang diungkapkan dalam laporan dengan Exchange Act dan telah dicatat,
diproses, dirangkum dan dilaporkan dalam periode waktu yang tersedia untuk
kemudian diakumulasikan dan dikomunikasikan kepada manajemen Perusahaan,
termasuk direktur Utama dan direktur Keuangan, untuk kepentingan pengambilan
keputusan terkait dengan pengungkapan yang diperlukan. Penjelasan lebih lanjut
mengenai hasil kajian manajemen terhadap prosedur dan pengendalian pengungkapan
ICOFR dan pengungkapan terkait dapat dilihat pada seksi “Prosedur dan
Pengendalian”. Kami juga mematuhi dan tunduk terhadap ketentuan yang berlaku di
Bapepam-LK dan SEC mengenai independensi anggota Komite Audit.
v Unit Internal Audit
Unit Internal Audit (“IA”) berperan dalam menjalankan
fungsi pengendalian atas aktivitas bisnis Perusahaan
v Kualifikasi/Sertifikasi
Profesi
Untuk memelihara dan meningkatkan tenaga auditor yang
memiliki kompetensi memadai untuk dapat berperan sesuai dengan lingkup kegiatan
IA dalam mengawal perkembangan bisnis Perusahaan, IA senantiasa melakukan
upaya-upaya dalam:
- Mengikut sertakan auditor IA dalam pelatihan, seminar dan workshop yang bersifat teknis Telkom; dan
- Mengikut sertakan auditor IA dalam pembelajaran berkelanjutan yang bersertifikasi, baik lokal maupun internasional.
Selama tahun 2012 IA secara aktif mengikutsertakan
auditornya dalam persiapan sertifikasi internasional seperti Certifed
Information System Auditor (“CISA”) dan Certified Internal Auditor (“CIA”).
Pada bulan Mei 2012, seorang auditor IA telah memperoleh sertifikasi internasional
CISA.
v Tugas dan
Tanggung Jawab Internal Audit
Peran IA dalam rangka pengawalan terhadap bisnis
Perusahaan dilakukan melalui fungsi utama IA sebagai pemberi jaminan (assurance)
dan layanan konsultasi internal (internal consulting services).
Aktivitas IA diarahkan pada komitmen bahwa misi IA
dapat terselenggara secara metodologis, yang berarti tahapan kegiatan pemberi
jaminan dan layanan konsultasi internal yang meliputi persiapan, pelaksanaan
dan pemantauan hasil tindak lanjut merupakan proses yang terstandarisasi dan
terukur. Untuk tujuan ini, pada tahap persiapan audit, metodologi audit
berbasis risiko menjadi pedoman utama yang menekankan bahwa penentuan unit yang
layak audit (auditable) didasarkan pada tingkat risiko, makin
tinggi risiko makin tinggi keharusan untuk diaudit. Tingkat risiko dari objek
audit (auditee) didasarkan kepada risiko yang telah dipetakan dan
ditetapkan oleh Perusahaan maupun penilaian profesional oleh IA sendiri.
Peningkatan peran serta IA dilakukan dengan cara
meningkatkan kualitas assuranceatas operasional Perusahaan melalui
aktivitas audit maupun non audit. Audit dilakukan untuk memastikan bahwa
risiko-risiko bisnis yang mungkin terjadi dapat diatasi melalui pengendalian
internal yang efektif. Jika ditemukan ketidakefektifan pada pengendalian suatu
proses bisnis dan atau risiko yang di luar kendali, maka dilakukansubstantive
test, yaitu pengujian lanjut objek audit guna mendalami akar
permasalahannya.
Selain itu, sebagai konsekuensi pencatatan saham
Telkom di BEI maupun NYSE, IA secara periodik melakukan pengujian dan audit
terhadap efektivitas dan kecukupan pelaksanaan pengendalian internal dalam
rangka pelaporan keuangan sesuai standarInternal Control over Financial
Reporting (“ICOFR”).
Dalam rangka mendukung penyelenggaraan audit dan
menumbuhkan kesadaran terhadap pentingnya melakukan pengendalian internal bagi
para unit bisnis, setiap triwulan, unit bisnis melakukan Control Self
Assessment (“CSA”) terhadap pengendalian internal yang menjadi
tanggung jawabnya. Secara periodik, IA melakukan evaluasi terhadap hasil CSA
tersebut untuk mengukur tingkat kecukupannya dan menghasilkan rekomendasi
perbaikan baik terhadap rancangan maupun pelaksanaan.
Sebagai bagian dari Perusahaan yang punya komitmen
tinggi terhadap keberhasilan GCG, IA memiliki peran penting dalam
mekanisme whistleblower yang merupakan ranah Komite Audit dan
Executive Investigative Committee (“EIC”), dimana kepala IA ditunjuk sebagai
sekretaris EIC. Mekanisme whistleblower berfungsi untuk
mengakomodasi setiap pengungkapan ‘pengaduan’ oleh karyawan untuk diteruskan
kepada manajemen. Pada gilirannya, jika Komite Audit dan EIC menilai bahwa
pengaduan perlu diselidiki lebih lanjut, IA akan mengambil peran untuk
menindaklanjuti sebagai bagian dari tugas audit.
Hasil-hasil kegiatan di atas dilaporkan kepada
Direktur Utama dengan tembusan kepada Komite Audit kemudian hasil-hasil
tersebut akan diinformasikan kepada objek audit untuk ditindaklanjuti dan
dilakukan perbaikan.
Dimuat pada tanggal 18 Juli, 2013
v Akuntan Independen Perseroan
Sesuai prosedur yang berlaku dan dengan memperhatikan
independensi dan kualifikasi auditor independen, RUPST Telkom tanggal 11 Mei
2012 telah menunjuk Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Purwantono, Suherman &
Surja (bekerja sama dengan Ernst & Young global limited), yang merupakan
KAP yang terdaftar di OJK, untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan
Konsolidasian Perusahaan untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember 2012. Biaya
jasa untuk audit Laporan Keuangan Konsolidasi tahun buku 2012 disetujui sebesar
Rp26,6 miliar,- (tidak termasuk PPN). Biaya audit tersebut tidak termasuk biaya
penerbitan consent letter auditor kami sebelumnya sebesar
Rp4,4 miliar.
KAP Purwantono, Suherman & Surja menjadi akuntan
publik Perusahaan sejak tahun 2012. Akuntan yang menandatangani Laporan Auditor
Independen Tahun Buku 2012 adalah Hari Purwantono.
Laporan Keuangan Konsolidasian Telkom untuk tahun buku
2011 diaudit oleh KAP Tanudiredja, Wibisana & Rekan (bekerja sama dengan
PricewaterhouseCoopers).
KAP Purwantono, Suherman & Surja juga ditunjuk
melakukan audit atas Efektivitas Pengendalian Internal atas Pelaporan Keuangan
tahun buku 2012 serta audit penggunaan Dana Program Kemitraan dan Bina
Lingkungan (“PKBL”) tahun buku 2012.
v Biaya dan
Jasa Auditor Eksternal
v Upaya
Pengelolaan Risiko
Untuk mengelola risiko-risiko tersebut, perusahaan
melakukan berbagai upaya antara lain:
- Membangun dan mengembangkan aspek Struktural, Operasional dan Perawatan atas implementasi manajemen risiko di seluruh entitas anak.
- Peningkatan Kualitas pengambilan keputusan berbasis risiko (six - eyes – principle).
- Pengembangan manajemen kelangsungan usaha (Business Continuity Management) dan Crisis Management.
- Pengembangan Revenue Assurance untuk proteksi kebocoran dan Program Anti Fraud/Anti Kecurangan.
- Pengembangan Enterprise Security Governance untuk melindungi aset fisik dan non fisik (misalnya Information System Security dengan mengembangkan ISO 27000) .
- Pengembangan Program Pengendalian Internal.
- Pengembangan Regulatory Management.
Dimuat pada tanggal 31 Juli, 2013
v Akses Informasi Publik
Kepada publik, Telkom
menyampaikan informasi melalui website Perusahaan (www.telkom.co.id),
beberapa penerbitan informasi secara khusus baik di media massa cetak maupun
elektronik dan khusus kepada karyawan dan keluarganya informasi Perusahaan
disampaikan melalui penerbitan majalah internal.
Selain itu masyarakat juga dapat
menghubungi secara langsung di:
Investor Relations
Graha Citra Caraka lt.5
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 52
Jakarta 12710
Telp : (62-21) 521 5109
Fax : (62-21) 522 0500
Email/mailist : investor@telkom.co.id
Graha Citra Caraka lt.5
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 52
Jakarta 12710
Telp : (62-21) 521 5109
Fax : (62-21) 522 0500
Email/mailist : investor@telkom.co.id
v Etika Bisnis Dan Budaya Perusahaan
·
Sosialisasi dan Upaya Penegakan Etika
Bisnis
Pemahaman dan upaya mengingatkan
kembali kepada karyawan tentang Tata Nilai dan Etika Bisnis dilakukan melalui
pengiriman materi sosialisasi dan sekaligus assessment yang dilaksanakan setiap
tahun. Materi tersebut berkaitan dengan pemahaman: GCG, etika bisnis, pakta
integritas, fraud, manajemen risiko, pengendalian internal
(“SOA”), whistleblowing, pelarangan gratifikasi, tata kelola TI,
menjaga keamanan informasi dan hal-hal lainnya yang terintegrasi terkait dengan
praktik tata kelola Perusahaan. Upaya dimaksud dilakukan melalui program Survei
Etika Bisnis dengan populasi seluruh karyawan. Survei dilakukan secara online, melalui
media portal/intranet Perusahaan yang diakhiri dengan pernyataan
kesediaan karyawan untuk menjalankan etika bisnis di Perusahaan.
Pemahaman dan penerapan etika
bisnis berikut hasil survei setiap tahun diaudit secara internal maupun
eksternal melalui proses audit SOA 404 terkait dengan penerapancontrol environment sesuai
kerangka kerja pengendalian internal COSO pada audit pengendalian internal
tingkat entitas.
·
Budaya Perusahaan
Telkom senantiasa membangun
sistem dan budaya Perusahaan yang terintegrasi sebagai pendekatan pengelolaan
bisnis yang komprehensif untuk mencapai keunggulan kinerja Perusahaan,
menjalankan kepatuhan, menjalankan bisnis yang beretika dan dimilikinya
kesadaran Perusahaan dan karyawan yang peka akan tanggung jawab sosial kepada
masyarakat sebagai wujud warga negara yang baik. Lebih dari itu sistem dan
budaya terus dikembangkan sesuai dengan tuntutan dan perubahan bisnis untuk
mewujudkan cita-cita agar Telkom terus maju, dicintai pelanggannya, kompetitif
di industrinya dan dapat menjadi role model Perusahaan.
Sejak tahun 2009 dilakukan transformasi budaya baru Perusahaan yang disebut
dengan “The Telkom Way”.
·
Nilai-Nilai Perusahaan
Budaya Perusahaan The
Telkom Way memiliki lima nilai Perusahaan yaitu:Commitment to
long-term, Customer first, Caring meritocracy, Co-creation
of win-win partnership, dan Collaborative innovation yang
selanjutnya kami sebut dengan istilah 5C.
Nilai-nilai 5C merupakan upgrade dari
nilai-nilai budaya perusahaan yang terdahulu, dengan lebih menonjolkan
terbangunnya perilaku baru yang spesifik melalui beberapa pendekatan.
Pada semester II tahun 2012, Perusahaan menetapkan Great Spirit 3S
(Solid, Speed, Smart) agar lebih memacu pencapaian kinerja
unggul.
·
Evaluasi Implementasi Etika Bisnis dan
Budaya Perusahaan
Setiap tahun kami melakukan
survei internal untuk mengetahui efektivitas penerapan budaya Perusahaan dan
etika bisnis, kami menyebutnya dengan istilah Etika BisnisFamily Survey.
Beberapa pertanyaan survei kami tanyakan kepada karyawan secaraonline agar
dapat menjangkau semua karyawan secara cepat, antara lain meliputi: GCG, Etika
Bisnis, Tata Nilai The Telkom Way, anti fraud,
pengendalian internal, pakta integritas, whistleblowing system,
dan lain-lain dan hasil survei tiga tahun terakhir adalah 73,62 poin (tahun
2010); 79,07 poin (tahun 2011) dan 76,53 poin (tahun 2012) dari skala 100 poin.
Dimuat pada tanggal 31 Juli,
2013
· Sistem Pelaporan Pelanggaran
Sebagai bagian dari entity
level control, sejak tahun 2006 Telkom telah menerapkan whistleblower program
yang dirancang untuk menerima, menelaah dan menindak lanjuti pengaduan dari
karyawan Telkom Group dan dari pihak ketiga dengan tetap menjaga kerahasiaan
pelapor. Penerapan whistleblower program yang dikelola oleh
Komite Audit ditetapkan dengan Keputusan Dewan Komisaris dan diratifikasi
dengan Keputusan Direksi.
Telkom juga telah membangun
suatu mekanisme kerja antara Komite Audit dengan Internal Audit dan Komite
Investigasi termasuk protokol dengan Telkomsel untuk menindak lanjuti pengaduan
yang diterima. Selain itu, whistleblower program juga telah
disosialisasikan dan telah dipahami oleh karyawan.
Dimuat pada tanggal 31 Juli,
2013
· Kode Etik
Dissemination is a critical
stage in the application of Business Ethics and our application of the same
therefore refers to corporate policies KD 05/2005 and KD.43/2006. We
continually remind all our employees about business values and ethics through
surveys that consist of questionnaires and case studies related to their
understanding of GCG, business ethics, integrity pact, fraud, risk management,
internal control (“SOA”), whistleblower, prohibition on gratuities, IT
governance, ensuring information security and other matters related to
corporate governance practices. Such surveys are conducted online through the
corporate intranet/media portal and conclude with the employee’s declaration of
willingness to uphold and practice our business ethics.
In compliance with the
provisions of Section 406 of the Sarbanes Oxley Act (SOA) 2002, our code of
ethics applies equally to our Commissioners, President Director, Director of
Finance (positions equivalent to a Chief Executive Officer and Chief Financial
Officer), Directors and other key officers as well as all of our employees and
can be viewed on our website at http://www.telkom.co.id/about-telkom/business-ethics .
Amendments of the code of ethics will similarly be posted on our website. The
understanding and application of business ethics and the results of our surveys
are audited both internally and externally through the SOA 404 audit process in
relation to the application of a control environment in line with our COSO
Internal Control framework at the entity level audit
v Evaluasi GCG
Untuk mengetahui pencapaian kinerja GCG, setiap tahun
Perusahaan dinilai oleh The Indonesian Institutes for Corporate Governance
(“IICG”) yaitu lembaga independen pemeringkat GCG di Indonesia. Dalam proses
pemilainnya, IICG melakukan riset dan pemeringkatan Corporate Governance
Perception Index (“CGPI”) terhadap Perusahaan publik (emiten), BUMN dan
Perusahaan lain diluar kategori emiten dan BUMN, dan akhirnya menetapkan
peringkat beberapa Perusahaan termasuk Telkom. Hasilnya, Telkom memperoleh
predikat terbaik sebagai: The Most Trusted Company sesuai tema penilaian GCG
yaitu “GCG sebagai Etika” pada tahun 2011.
Penilaian CGPI meliputi empat tahap dengan bobot nilai yang berbeda:
Penilaian CGPI meliputi empat tahap dengan bobot nilai yang berbeda:
- Self assessment, Perusahaan diminta untuk mengisi kuesioner sesuai tema penilaian GCG;
- Observasi dokumen, Perusahaan menyampaikan kebijakan, prosedur dan bukti-bukti lain yang menunjukkan penerapan GCG di Perusahaan;
- Penilaian makalah dan presentasi, Perusahaan menyusun makalah yang menjelaskan kegiatan Perusahaan dalam menerapkan GCG sesuai tema penilaian dan mempresentasikan makalahnya kepada dewan juri; dan
- Pengamatan Dewan Juri mengunjungi Telkom untuk melakukan tanya jawab, pengamatan dan peninjauan lokasi untuk menelaah kepastian penerapan GCG di Perusahaan mengacu pada hasil self assessment, pengamatan dokumen dan makalah Disamping penilaian oleh IICG, Telkom juga seringkali terpilih oleh lembaga pemeringkat GCG sebagai nominasi untuk diamati karena dipandang sebagai salah satu benchmark atau panutan bagi perusahaan lain.
Beberapa pencapaian atas evaluasi tersebut antara lain
adalah:
- Penghargaan Most Consistent Dividend Policy and Strongest Adherence to Corporate Governance;
- Penghargaan yang diterima dari Majalah Finance Asia dalam kategori “Best Managed Company”;
- Penghargaan tertinggi yaitu: “Indonesia Most Trusted Companies” atas hasil penilaian GCG oleh lembaga independen Indonesian Institute for Corporate Governance (“IICG”) dan Majalah Swa dengan peringkat: “Sangat Terpercaya”;
- Penghargaan “Indonesia Trusted Company” based on survey to investors and analysts;
- Penghargaan Indonesia Sustainability Reporting Awards (“ISRA”); dan
- Penghargaan Best State-Owned Enterprises (“SOE”) BUMN, Indonesian Institute for Corporate Directorship (“IICD”) mengenai praktek Corporate Governance (“CG”) perusahaan terbuka di Indonesia.
v The Asean Corporate Governance Scorecard
Inisiatif ASEAN Corporate Governance meliputi ASEAN
Corporate Governance Scorecard dan peringkat tata kelola perusahaan di ASEAN
yang masuk dalam kategori perusahaan tercatat (PLC) yang di beberapa wilayah
diinisiasi oleh ACMF (ASEAN Capital Markets Forum). Program ini dimulai pada
awal tahun 2011 dan didanai oleh Bank Pembangunan Asia (Asian Development
Bank). Scorecard tersebut meliputi lima area dari prinsip-prinsip OECD sebagai
berikut:
- Hak pemegang saham
- Perberlakuan adil kepada pemegang saham
- Peran Stakeholders
- Transparansi dan Pengungkapan
- Tanggung jawab Dewan
- Bonus dan Penalti
Sumber:
www.telkom.co.id
Di
akses pada 2013-09-24
0 komentar:
Post a Comment